PSBB akan Berlaku di DKI Jakarta, Pemprov Jabar Ajukan Permohonan Lima Daerah Gabung

- 8 April 2020, 19:00 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil sesaat setelah mengikuti Rapat Terbatas Koordinasi Lintas Provinsi via video conference, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa 07 April 2020.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil sesaat setelah mengikuti Rapat Terbatas Koordinasi Lintas Provinsi via video conference, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa 07 April 2020. /Dok. Humas Pemprov Jabar/

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) sedang mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sejauh ini, tercatat lima daerah di wilayah Jabar diupayakan untuk memperoleh izin menerapkan PSBB. Ini juga sebagai ikhtiar Jabar untuk menanggulangi wabah Covid-19.

Adapun lima daerah Jabar yang sepakat melakukan itu meliputi Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Tangani Corona, Pemkab Tasik Rela Pangkas Anggaran Makan-Minum dan Dinas ke Luar Negeri

Mereka secara bersama mengajukan permohonan PSBB ke Menteri Kesehatan dalam rapat koordinasi melalui telekonferensi bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Selasa malam, 7 April 2020.

Terpantau Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dalam siaran pers dari Biro Humas dan Keprotokolan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat pada Rabu, 8 April 2020, selesai melaksanakan rapat, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menuturkan pandangannya.

Ia menilai wilayah Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek) harus menjadi satu klaster Covid-19 bersama DKI Jakarta. Ini dikarenakan semua daerah itu termasuk dalam episentrum penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Positif Covid-19, Sepasang Kakek-Nenek asal AS Meninggal Sambil Berpegangan Tangan

"Jabodetabek itu akan dihitung sebagai satu unit kesatuan zona, maka apapun yang dilakukan DKI Jakarta, Bodebek harus melakukan hal yang sama," tegas Ridwan Kamil seperti yang diberitakan Antara.

Apalagi baru-baru ini Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah menyetujui permohonan penetapan PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Inilah yang membuat Pemerintah Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Bogor akan mengajukan permohonan PSBB bersama pada Rabu, 8 April 2020.

Baca Juga: Turun Penghasilan hingga 70 Persen, Polres Tasikmalaya Bagi-bagi Sembako

"Pak Wapres menyepakati agar kota-kota di Jabar dan Banten yang masuk Jabodetabek untuk mengajukan PSBB, karena waktunya bersamaan bisa dikoordinasikan oleh gubernurnya," terang Ridwan Kamil.

Ditambahkan Ridwan Kamil, penerapan PSBB terlihat seperti lockdown, tetapi masih ada sudut pengecualian.

Salah satunya yaitu mengenai urusan logistik yang tidak akan berhenti, sehingga pasar masih tetap buka dan transportasi logistik juga masih berjalan.

Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks Kabar Pedagang Sengaja Meludahi Bungkus Makanan sebagai Jihad Corona

"PSBB seperti lockdown (penguncian wilayah), tapi banyak pengecualian, misalnya semua urusan logistik tidak boleh berhenti jadi pasar masih buka, transportasi logistik masih jalan, jadi fleksibilitasnya masih tinggi," katanya.

Namun sejauh ini, Pemprov Jabar akan mengintensifkan pemeriksaan menggunakan alat diagnostik cepat (Rapid Diagnostic Test/RDT) untuk mengetahui sebaran Covid-19.

Bahkan, Dinas Kesehatan Jawa Barat telah mengirim 63 ribu RDT ke 27 pemerintah kabupaten/kota, instansi pemerintah, rumah sakit, hingga institusi pendidikan.

Baca Juga: Guru Besar Inggris Sebut Kemungkinan Setengah Populasi di Indonesia akan Terpapar Covid-19

"Kota Depok di tahap satu ini harus bisa mengetes 10.200 warga, Kabupaten Bogor 7.980, Kota Bekasi sekitar 7.200 dan Kota Bogor 4.400," jelas Ridwan Kamil.

Meskipun harus diakui, upaya yang dilakukan Pemprov Jabar ini mencontoh metode pemetaan sebaran Covid-19 yang digunakan oleh Pemerintah Korea Selatan. Dalam arti lain, Pemprov akan memeriksa 0,6 persen penduduk untuk mengetahui sebaran penularan virus corona.

"Jika kita punya alat rapid test hingga 300 ribu itu bisa dikali tiga, jadi mari kita bersemangat untuk melakukan pengetesan karena semakin banyak dites kita makin tahu peta dan pola baru persebaran," pungkas Ridwan Kamil.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB Pemerintah Provinsi Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x