Sebar Hoaks Virus Corona, Polda Jabar Tetapkan Dua Orang dari Kota Berbeda Jadi Tersangka

- 6 April 2020, 20:26 WIB
Ilustrasi hoaks.
Ilustrasi hoaks. /PIXABAY.

PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menyatakan sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka penyebaran informasi bohong (hoaks) terkait Covid-19.

Hal ini dituturkan langsung Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga. Ia mengatakan dua orang tersangka itu sedang ditangani di Polres Banjar dan Polres Bogor.

"Yang di Banjar dan di Bogor menjadi tersangka,"tutur Erlangga pada Senin, 06 April 2020.

Baca Juga: Nekat Mencuri Mobil Mantan Kapolda Jabar, Siswa SMA di Tasikmalaya Ditangkap Saat Jajan

Sejauh ini, terdapat lima orang yang terlibat kasus hoaks di wilayah Jawa Barat. Namun dari total lima orang tersebut, kini dua orang di antaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Di Polda, kemudian di Indramayu, di Sumedang, Banjar, dan Bogor," tambah Erlangga.

Meskipun begitu kedua tersangka itu tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian. Ini dikarenakan pihak kepolisian kembali mempertimbangkan kondisi pembatasan sosial di dalam tahanan.

Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks Video Gereja Minta Azan Berkumandang karena Pandemi Virus Corona

"Kondisi pembatasan sosial, termasuk di dalam tahanan, memang kita juga sementara tidak melakukan penahanan,"jelas Yurianto dalam pernyataan yang dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com melalui situs Kantor Berita Antara pada 06 April 2020.

Ia justru mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, kini masyarakat harus lebih bijak sebelum menyebarkan konten apa pun kepada banyak orang.

"Kalau misalnya informasi yang diterima itu meragukan, bisa dilakukan pengecekan ulang sendiri," tutup Yurianto.***

Editor: Gugum Rachmat Gumilar

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x