PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) sedang mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sejauh ini, tercatat lima daerah di wilayah Jabar diupayakan untuk memperoleh izin menerapkan PSBB. Ini juga sebagai ikhtiar Jabar untuk menanggulangi wabah Covid-19.
Adapun lima daerah Jabar yang sepakat melakukan itu meliputi Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Tangani Corona, Pemkab Tasik Rela Pangkas Anggaran Makan-Minum dan Dinas ke Luar Negeri
Mereka secara bersama mengajukan permohonan PSBB ke Menteri Kesehatan dalam rapat koordinasi melalui telekonferensi bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Selasa malam, 7 April 2020.
Terpantau Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dalam siaran pers dari Biro Humas dan Keprotokolan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat pada Rabu, 8 April 2020, selesai melaksanakan rapat, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menuturkan pandangannya.
Ia menilai wilayah Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek) harus menjadi satu klaster Covid-19 bersama DKI Jakarta. Ini dikarenakan semua daerah itu termasuk dalam episentrum penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Positif Covid-19, Sepasang Kakek-Nenek asal AS Meninggal Sambil Berpegangan Tangan
"Jabodetabek itu akan dihitung sebagai satu unit kesatuan zona, maka apapun yang dilakukan DKI Jakarta, Bodebek harus melakukan hal yang sama," tegas Ridwan Kamil seperti yang diberitakan Antara.