Disisi lain, selama proses penyelidikan terhadap Ajay Muhammad Priatna, sudah diperiksa dengan 76 saksi yakni diantaranya aparatur sipil Pemkot Cimahi serta beberapa unsur swasta yang juga merupakan para kontraktor yang mengerjakan proyek di Kota Cimahi.
KPK pun telah menetapkan tersangka selain Ajay Muhammad Priatna, yakni Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda, Kota Cimahi Hutama Yonathan selaku yang memberi suap kepada Ajay Muhammad Priatna.
Baca Juga: Sebut Kader yang Terlibat Kasus Hambalang Menderita, MAx Sopacua: Ada yang Tidak Tersentuh Hukum
Sementara untuk Hutama hingga saat ini sudah berstatus terdakwa, serta sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Mantan Wali Kota Cimahi diduga menerima uang suap senilai Rp1,661 miliar serta kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasi Bunda Tahun Anggaran 2018 hingga 2020.
Pemberian kepada Ajay Muhammad Priatna sudah dilakukan sebanyak lima kali dengan berbeda beda tempat hingga bernilai sekitar Rp1,661 miliar.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Tiadakan Libur Panjang pada Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah
Pemberian tersebut dilakukan sejak tanggal 6 Mei 2020, sementara pemberian terakhir pada tanggal 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.***