Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Akan Jalani Sidang Terkait Kasus Suap Perizinan RSU Kasih Bunda

- 26 Maret 2021, 17:15 WIB
Wali Kota Cimahi non-aktif Ajay Muhammad Priatna, tersangka kasus suap perizinan pembangunan RSU Kasih Bunda
Wali Kota Cimahi non-aktif Ajay Muhammad Priatna, tersangka kasus suap perizinan pembangunan RSU Kasih Bunda /ANTARA/

PR TASIKMALAYA - Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna akan segera melaksanakan persidangan terkait kasus suap perizinan pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Cimahi.

Pemeriksaan Ajay Muhammad Priatna dilakukan setelah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntaskan berkas perkara Ajay Muhammad Priatna serta menyerahkannya kepada jaksa penuntut umum.

KPK melimpahkan barang bukti dan juga tersangka Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.

Baca Juga: Singgung Muhammadiyah, Rocky Gerung: Mereka Dididik dengan Metodologi yang Kuat

"Tim penyidik telah melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka AJM kepada tim JPU dalam perkara dugaan korupsi berupa penerimaan dan atau hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan di Kota Cimahi TA 2018-2020," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya dari Antara News, 26 Maret 2021.

Tim Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan bahwasannya berkas penyidikan kasus korupsi Ajay Muhammad Priatna, dinyatakan lengkap.

"Kewenangan penahanan dilanjutkan oleh JPU selama 20 hari terhitung sejak 25 Maret 2021 sampai dengan 13 April 2021 yang tempat penitipan penahanannya masih di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Baca Juga: Sebut Mensos Risma 'Makan Hati' Hingga Menangis dan Kurus, Megawati: Dia Tak Tega Lihat Rakyat Menderita

Dalam kurun waktu 14 hari kerja, tim Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan serta membeberkan berkas perkara Ajay Muhammad Priatna ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Persidangan akan dilakukan di Tipikor Kota Bandung.

Disisi lain, selama proses penyelidikan terhadap Ajay Muhammad Priatna, sudah diperiksa dengan 76 saksi yakni diantaranya aparatur sipil Pemkot Cimahi serta beberapa unsur swasta yang juga merupakan para kontraktor yang mengerjakan proyek di Kota Cimahi.

KPK pun telah menetapkan tersangka selain Ajay Muhammad Priatna, yakni Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda, Kota Cimahi Hutama Yonathan selaku yang memberi suap kepada Ajay Muhammad Priatna.

Baca Juga: Sebut Kader yang Terlibat Kasus Hambalang Menderita, MAx Sopacua: Ada yang Tidak Tersentuh Hukum

Sementara untuk Hutama hingga saat ini sudah berstatus terdakwa, serta sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Mantan Wali Kota Cimahi diduga menerima uang suap senilai Rp1,661 miliar serta kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasi Bunda Tahun Anggaran 2018 hingga 2020.

Pemberian kepada Ajay Muhammad Priatna sudah dilakukan sebanyak lima kali dengan berbeda beda tempat hingga bernilai sekitar Rp1,661 miliar.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Tiadakan Libur Panjang pada Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah

Pemberian tersebut dilakukan sejak tanggal 6 Mei 2020, sementara pemberian terakhir pada tanggal 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.***

 

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah