Normalisasi Negara Arab dengan Israel Bisa Jadi Boomerang, Palestina: Rakyat Menghendaki Kemerdekaan

- 28 September 2020, 07:26 WIB
Bendera Palestina-Israel
Bendera Palestina-Israel /Pixabay/.*/Pixabay

Israel lima tahun lalu juga mengumumkan pihaknya akan membuka kantor perwakilan di UEA.

Walaupun demikian, pejabat pemerintah UAE dan Bahrain meyakinkan komunitas Muslim dunia bahwa normalisasi itu bukan tanda bahwa mereka meninggalkan rakyat Palestina dan perjuangan mereka untuk merdeka.

Bagi dua negara itu, perjanjian hubungan diplomatik dengan Israel justru jadi tonggak baru dalam menciptakan perdamaian yang lestari antara Israel dan Palestina melalui solusi dua negara/two-state solution.

Berbeda dari sikap resmi yang disampaikan UEA dan Bahrain, sejumlah aktivis asal Palestina, antara lain Salem Barahmeh dan Yara Hawari, melihat normalisasi hubungan diplomatik dan perjanjian damai itu tidak akan mengubah status quo saat ini di Palestina. 

Baca Juga: Polemik Penayangan Film G30S/PKI, Mahfud MD: Kalau Istilah Hukum Islam 'Mubah'

Yakni perihal praktik penjajahan dan politik apartheid –praktik diskriminasi berdasarkan kebangsaan/ras yang dilakukan Israel terhadap Bangsa Palestina.

Yara Hawari, analis kebijakan senior di Al Shabaka, lembaga kajian independen di Palestina, mengatakan normalisasi itu luput mengakui adanya praktik penjajahan dan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia yang saat ini dialami Bangsa Palestina.

Lewat wawancara minggu lalu bersama Sky News, stasiun televisi asal Inggris, Yara Hawari mengatakan Palestina tidak dapat bergantung pada negara-negara yang menyebut diri mereka sebagai sahabat, atau mitra, atau sekutu.

“Rakyat Palestina tidak dapat lagi mengandalkan negara-negara yang menyebut diri mereka sebagai sahabat dan harus memikirkan kembali bagaimana cara menempatkan perjuangan mereka terhubung dengan perjuangan lain di berbagai negara dunia,” kata Yara, sebagaimana disaksikan dari rekaman wawancara dengan Sky News yang tayang pada 15 September 2020.

Baca Juga: Dianggap Beratkan Pelaku Usaha, RUU Omnibus Law Revisi Ketentuan Pesangon

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x