Dianggap Beratkan Pelaku Usaha, RUU Omnibus Law Revisi Ketentuan Pesangon

- 27 September 2020, 21:02 WIB
Kurangi Pengangguran di Indonesia, Pemerintah Rencanakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Kurangi Pengangguran di Indonesia, Pemerintah Rencanakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja /RRI/

PR TASIKMALAYA - Pemerintah tengah menyiapkan tujuh perubahan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan atau klaster ketenagakerjaan yang akan dibahas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Hal itu disampaikan Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Elen Setiadi.

Dalam video yang di unggah DPR, Elen mengatakan, dalam RUU Omnibus Law Ciptaker membahas mengenai perubahan pada perhitungan mengenai pesangon bagi para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca Juga: 30 Tahun Mengaku Reinkarnasi Yesus, Pemimpin Sekte di Siberia Ditangkap Polisi

"Ini menggambarkan kondisi eksistensi pembayaran pesangon yang diberi ketenagakerjaan. Jadi dengan pengaturan ini implementasinya tidak sama.

"Oleh karena itu kami anggap masih ada ketidakpasitan dalam pesangon ini harus kita selesaikan," ujar Elen melalui keterangannya Minggu, 27 September 2020.

Menurutnya, ketentuan pesangon yang berlaku saat ini di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dinilai memberatkan pelaku usaha.

Baca Juga: Update Virus Corona Minggu, 27 September 2020: Kasus Positif Covid-19 Bertambah 3.874 Orang

Dalam ketentuan tersebut, pesangon PHK sebanyak 32 kali upah sehingga menjadi indikasi mengurangi minat investor.

"Sangat memberatkan pelaku usaha dan mengurangi minat investor untuk berinvestasi," imbuhnya.

Ia  juga menambahkan, akibat pengusaha merasa keberatan dengan perhitungan pesangon yang ada saat ini, 66% pembayaran pesangon tidak sesuai dengan ketentuan, 27% karyawan menerima lebih kecil dan hanya 7% yang patuh.

Baca Juga: Masih Pakai Sarung, Seorang Kakek dan Mahasiswi Terjaring Razia Mesum

Oleh sebab itu, Omnibus Law Cipta Kerja akan melakukan penyesuaian perhitungan besaran pesangon. Selain itu juga ada penambahan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

"Masalah upah minimum tadi sudah kami gambarkan di uu eksisting upah minimum dapat ditangguhkan sehingga banyak pekerja buruh dapat upah di bawah upah minimum ini fakta," jelasnya.

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x