Normalisasi Negara Arab dengan Israel Bisa Jadi Boomerang, Palestina: Rakyat Menghendaki Kemerdekaan

- 28 September 2020, 07:26 WIB
Bendera Palestina-Israel
Bendera Palestina-Israel /Pixabay/.*/Pixabay

Menurut dia, upaya mendamaikan Palestina dan Israel harus beranjak dari pengakuan bahwa adanya dominasi satu negara sebagai realitas saat ini di Yerusalem dan Tepi Barat.

“Menurut saya, yang harus kita lakukan saat ini adalah mengakui bahwa ada dominasi satu negara dan politik apartheid yang masih dipraktikkan (oleh Israel terhadap rakyat Palestina, red) sampai hari ini. Kita harus menerima kenyataan itu sebagai titik awal perundingan, bukan sebagai masa depan atau solusi akhir dari konflik,” terangnya.

Sependapat dengan pemikiran Hawari, Direktur Eksekutif Palestine Institute for Public Diplomacy Salem Barahmeh pekan lalu mengatakan normalisasi hubungan dengan Israel itu tidak sejalan dengan perjuangan rakyat Palestina yang menghendaki kemerdekaan, salah satunya bebas dari pendudukan militer tentara Israel.

Barahmeh mengatakan kenyataan yang dihadapi Bangsa Palestina saat ini adalah dominasi penuh Israel terhadap sebagian besar wilayah, yang menjadi tanah air Bangsa Palestina.

Baca Juga: Jaga Imun Tubuh, Ketahui Dua Waktu Terbaik untuk Minum Air Putih

Otoritas Israel, menurut Barahmeh, mengontrol kebebasan masyarakat Palestina di wilayah pendudukan, menghalangi pemenuhan terhadap hak mendasar seperti kebebasan berekspresi, berpendapat, bahkan membatasi pergerakan masyarakat.

Diskriminasi karena alasan etnis, menurut dia, merupakan kenyataan sehari-hari yang dialami rakyat Palestina.

Adapun sikap Indonesia hingga saat ini masih memastikan posisi sebagai
pendukung Palestina. 

Dua hari setelah penandatanganan Abraham Accords, Pemerintah Indonesia memastikan posisinya dan bahwa dukungannya untuk Palestina tidak akan berubah, meskipun beberapa negara di Teluk mulai menunjukkan sikap yang lunak terhadap Israel.

Baca Juga: Gibran-Teguh Lakukan Kampanye Virtual, Pakar Komunikasi Politik Nilai Kurang Efektif

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x