Namun, Sunday Times melaporkan bahwa Johnson menolak panggilan dari penasihat ilmiah untuk lock down nasional dengan alih untuk mengurangi dampak Covid-19.
Sebagai gantinya, mempertimbangkan kembali ketika sekolah mengambil istirahat sampai akhir Oktober.
Di Indonesia sendiri, dalam sidang Operasi Yustisi penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Tanah Air.
Baca Juga: Cegah Klaster Baru Corona, Satgas Penanganan Covid-19 Ajukan Permintaan Khusus Jelang Liga 1 2020
Memberikan sanksi kepada pelanggar dengan memakai rompi pelanggar, membayar denda mulai dari Rp100ribu hingga Rp500ribu dan hukuman sosial menyapu jalan.***