Pelanggar Protokol Kesehatan di Inggris Bakal Didenda Rp 190 Juta

- 20 September 2020, 19:35 WIB
PM Inggris Boris Johnson.
PM Inggris Boris Johnson. /Instagram/@borisjohnsonuk

Namun, Sunday Times melaporkan bahwa Johnson menolak panggilan dari penasihat ilmiah untuk lock down nasional dengan alih untuk mengurangi dampak Covid-19.

Sebagai gantinya, mempertimbangkan kembali ketika sekolah mengambil istirahat sampai akhir Oktober.

Di Indonesia sendiri, dalam sidang Operasi Yustisi penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Tanah Air.

Baca Juga: Cegah Klaster Baru Corona, Satgas Penanganan Covid-19 Ajukan Permintaan Khusus Jelang Liga 1 2020

Memberikan sanksi kepada pelanggar dengan memakai rompi pelanggar, membayar denda mulai dari Rp100ribu hingga Rp500ribu dan hukuman sosial menyapu jalan.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x