PR TASIKMALAYA - Seorang pasien Covid-19 yang melanggar aturan isolasi di Inggris akan dikenai biaya denda.
Perdana Menteri Boris Johnson mengatakan, seorang pelanggar akan dienda hingga 10.000 pound (RP 190.364.500,00), pada Sabtu 19 September 2020.
Aturan itu berlaku untuk masyarakat di Inggris yang dinyatakan positif terkena virus Covid-19 pada 28 September mendatang.
Baca Juga: Rilis November, Sejumlah E-commerce Kewalahan Tanggapi Permintaan Pre Order PS 5
Dikutip dari Reuters, seseorang akan diberi tahu oleh petugas kesehatan masyarakat bahwa mereka telah melakukan kontak dengan seseorang yang terinfeksi Covid-19
"Orang yang memilih untuk mengabaikan aturan akan menghadapi denda yang signifikan," kata Johnson dalam sebuah pernyataan.
Denda akan dimulai dari 1.000 pound untuk pelanggaran pertama, naik menjadi 10.000 pound untuk pelanggar berulang.
Baca Juga: Nama Arief Poyuono Tak Masuk Posisi Pendamping Prabowo Subianto
Kasus itu juga terjadi di mana majikan mengancam akan memecat staf yang mengisolasi diri daripada pergi bekerja.
Beberapa pekerja berpenghasilan rendah yang menderita kehilangan pendapatan akan menerima pembayaran tunjangan sebesar 500 pound.