Pelanggar Protokol Kesehatan di Inggris Bakal Didenda Rp 190 Juta

- 20 September 2020, 19:35 WIB
PM Inggris Boris Johnson.
PM Inggris Boris Johnson. /Instagram/@borisjohnsonuk

Di atas tunjangan lain seperti asuransi kesehatan yang telah menjadi hak mereka.

Baca Juga: Viral di Media Sosial, Ketua KPU Yahukimo Bantah Soal Tuduhan Pemerkosaan

Pemerintah Inggris saat ini menganjurkan warganya untuk tinggal di rumah melakukan isolasi mandiri selama 10 hari jika mereka mulai menderita gejala Covid-19.

Anggota keluarga atau penghuni rumah pun diminta tidak meninggalkan rumah selama 14 hari. Siapa pun yang dites positif akan diminta untuk memberikan perincian tentang siapa saja yang pernah ditemui.

Mereka akan diminta untuk mengisolasi diri dirumah mereka masing-masing. Sampai saat ini hanya ada sedikit penegakan aturan isolasi diri.

Baca Juga: Riol Mulai Dipasang di Jalan TMMD Reguler Brebes Dengan Bantuan Alat Berat

Kecuali dalam beberapa kasus di mana orang-orang telah kembali dari luar negeri. Namun, Inggris sekarang menghadapi peningkatan kasus yang cepat. 

Bahkan pemerintah Inggris mengatakan polisi akan dilibatkan dalam memeriksa kepatuhan di daerah dengan tingkat infeksi tertinggi.

Johnson juga mendapatkan usulan untuk memberlakukan kembali aturan lock down  yang lebih luas untuk masyarakat umum.

Baca Juga: Ini Daftar Kepengurusan Partai Gerindra Periode 2020-2025

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x