Setelah Cambuk, Arab Saudi Hapus Hukuman Mati Kejahatan Anak di Bawah Umur

- 28 April 2020, 13:45 WIB
Hukuman mati untuk kejahatan yang dilakukan di bawah usia 18 tahun bertentangan dengan Konvensi PBB tentang Hak Anak.*
Hukuman mati untuk kejahatan yang dilakukan di bawah usia 18 tahun bertentangan dengan Konvensi PBB tentang Hak Anak.* /EPA/

Kelompok hak asasi Amnesty International juga menyebut, 184 orang dieksekusi di kerajaan itu pada 2019, termasuk sedikitnya satu orang di bawah umur.

"Ini hari yang penting bagi Arab Saudi," kata Alawwad.

Baca Juga: Para Penimbun Disebut Merugi, Usai Harga Masker dan Hand Sanitizer Stabil Kembali

"Dekret itu membantu kami dalam menetapkan hukum pidana modern, sekaligus menunjukkan komitmen kerajaan untuk menindaklanjuti reformasi kunci di seluruh sektor di negara kami," imbuhnya.

Pengumuman yang berselang dua hari setelah kerajaan menghapus hukuman cambuk itu nantinya akan diganti dengan vonis penjara atau denda.

Hukuman mati untuk pelaku kejahatan di bawah usia 18 tahun bertentangan dengan Konvensi Hak Anak PBB, yang diratifikasi oleh Arab Saudi.***

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x