Setelah Cambuk, Arab Saudi Hapus Hukuman Mati Kejahatan Anak di Bawah Umur

- 28 April 2020, 13:45 WIB
Hukuman mati untuk kejahatan yang dilakukan di bawah usia 18 tahun bertentangan dengan Konvensi PBB tentang Hak Anak.*
Hukuman mati untuk kejahatan yang dilakukan di bawah usia 18 tahun bertentangan dengan Konvensi PBB tentang Hak Anak.* /EPA/

PIKIRAN RAKYAT - Arab Saudi tidak akan lagi menjatuhkan hukuman mati kepada orang-orang yang melakukan kejahatan oleh anak di bawah umur, demikian disampaikan Komisi Hak Asasi Manusia (HRC) negara itu.

Keputusan ini mengutip dekret kerajaan oleh Raja Salman yang datang dua hari setelah negara itu mengatakan akan melarang pencambukan.

"Dekret itu mengartikan bahwa setiap individu yang menerima hukuman mati atas kejahatan yang dilakukan saat ia masih di bawah umur, tidak dapat lagi menghadapi eksekusi.

Baca Juga: Tidak Pintar Berbohong, Berikut 5 Zodiak yang Selalu Berkata Jujur apa Adanya

"Sebaliknya, individu itu akan menerima vonis penjara tidak lebih dari 10 tahun di lapas anak," kata Presiden HRC Awwad Alawwad melalui pernyataan.

Dilansir Reuters, tidak langsung diketahui kapan dekret itu akan diberlakukan. Dekret itu juga tidak segera dimuat media pemerintah.

Salah satu aktivis mengatakan, Arab Saudi memiliki salah satu catatan hak asasi manusia terburuk di dunia.

Baca Juga: Misteri Kim Jong Un Disebut akan Segera Terkuak, Trump: Aku Tahu Kondisinya dengan Pasti

Catatan HAM di bawah pengawasan intens internasional setelah pembunuhan wartawan Arab Saudi terkemuka pada 2018, menjadi salah satu algojo hukuman mati terbesar di dunia setelah Iran dan Tiongkok, menurut laporan tahunan terbaru Amnesty International.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x