Setelah Cambuk, Arab Saudi Hapus Hukuman Mati Kejahatan Anak di Bawah Umur

- 28 April 2020, 13:45 WIB
Hukuman mati untuk kejahatan yang dilakukan di bawah usia 18 tahun bertentangan dengan Konvensi PBB tentang Hak Anak.*
Hukuman mati untuk kejahatan yang dilakukan di bawah usia 18 tahun bertentangan dengan Konvensi PBB tentang Hak Anak.* /EPA/

PIKIRAN RAKYAT - Arab Saudi tidak akan lagi menjatuhkan hukuman mati kepada orang-orang yang melakukan kejahatan oleh anak di bawah umur, demikian disampaikan Komisi Hak Asasi Manusia (HRC) negara itu.

Keputusan ini mengutip dekret kerajaan oleh Raja Salman yang datang dua hari setelah negara itu mengatakan akan melarang pencambukan.

"Dekret itu mengartikan bahwa setiap individu yang menerima hukuman mati atas kejahatan yang dilakukan saat ia masih di bawah umur, tidak dapat lagi menghadapi eksekusi.

Baca Juga: Tidak Pintar Berbohong, Berikut 5 Zodiak yang Selalu Berkata Jujur apa Adanya

"Sebaliknya, individu itu akan menerima vonis penjara tidak lebih dari 10 tahun di lapas anak," kata Presiden HRC Awwad Alawwad melalui pernyataan.

Dilansir Reuters, tidak langsung diketahui kapan dekret itu akan diberlakukan. Dekret itu juga tidak segera dimuat media pemerintah.

Salah satu aktivis mengatakan, Arab Saudi memiliki salah satu catatan hak asasi manusia terburuk di dunia.

Baca Juga: Misteri Kim Jong Un Disebut akan Segera Terkuak, Trump: Aku Tahu Kondisinya dengan Pasti

Catatan HAM di bawah pengawasan intens internasional setelah pembunuhan wartawan Arab Saudi terkemuka pada 2018, menjadi salah satu algojo hukuman mati terbesar di dunia setelah Iran dan Tiongkok, menurut laporan tahunan terbaru Amnesty International.

Kelompok hak asasi Amnesty International juga menyebut, 184 orang dieksekusi di kerajaan itu pada 2019, termasuk sedikitnya satu orang di bawah umur.

"Ini hari yang penting bagi Arab Saudi," kata Alawwad.

Baca Juga: Para Penimbun Disebut Merugi, Usai Harga Masker dan Hand Sanitizer Stabil Kembali

"Dekret itu membantu kami dalam menetapkan hukum pidana modern, sekaligus menunjukkan komitmen kerajaan untuk menindaklanjuti reformasi kunci di seluruh sektor di negara kami," imbuhnya.

Pengumuman yang berselang dua hari setelah kerajaan menghapus hukuman cambuk itu nantinya akan diganti dengan vonis penjara atau denda.

Hukuman mati untuk pelaku kejahatan di bawah usia 18 tahun bertentangan dengan Konvensi Hak Anak PBB, yang diratifikasi oleh Arab Saudi.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x