Atasi Masyarakat yang Nakal Tak Taat Aturan di Tengah Wabah Covid-19, Pemerintah Malaysia Turunkan 50.000 Personel

- 23 Maret 2020, 16:55 WIB
Seorang anggota Polisi Diraja Malaysia (PDRM) rela untuk tak tinggal dengan keluarganya selama 14 hari agar virus corona yang mungkin terbawa tak menginfeksi keluarganya.*
Seorang anggota Polisi Diraja Malaysia (PDRM) rela untuk tak tinggal dengan keluarganya selama 14 hari agar virus corona yang mungkin terbawa tak menginfeksi keluarganya.* /Kolase instagram/@pdrmsia_official dan pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Memerangi virus corona yang semakin mewabah, Pemerintah Malaysia semakin gencar melakukan upaya-upaya pencegahan.

Salah satu aksi pencegahan yang dilakukan yakni dengan menurunkan sebanyak 50.000 personel dari Angkatan Tentara Malaysia (ATM), Pasukan Sukarelawan (Rela) dan Pasukan Pertahanan Sipil.

Hal ini dilakukan pemerintah untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lockdown (karantina wilayah) yang sedang berlangsung hingga akhir Maret.

Baca Juga: Siap Bantu Kesehatan Wujud Penanganan Corona, TNI di Tasikmalaya Mendirikan Pos Siaga Covid-19

"Mereka akan mendukung polisi dan ditempatkan di pasar serta supermarket, di mana orang masih bergegas untuk membeli barang, dan untuk memastikan jarak sosial," papar Menteri Pertahanan Malaysia Ismail Sabri Yaakob dalam jumpa pers di Kuala Lumpur, Minggu 22 Maret 2020 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Ismail mengatakan polisi dan personel militer dengan bantuan dewan lokal akan memastikan bahwa orang menjaga jarak satu meter physical distancing dari satu sama lain.

"Banyak orang masih tidak mau peduli dengan Perintah Kawalan Pergerakan (karantina wilayah dalam Bahasa Melayu). Saya berharap bahwa dengan bantuan tentara, segalanya akan membaik," tutur Ismail.

Baca Juga: Naik Sebanyak 65 Kasus, Pasien Positif Covid-19 di Indonesia Menjadi 579

Ditambahkan Ismail, para prajurit akan membantu polisi di beberapa jalan publik, melakukan patroli, dan memastikan keamanan di tempat-tempat seperti rumah sakit, pasar dan  toko swalayan serta penyeberangan perbatasan.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x