Ini Besaran Zakat Fitrah 2024 yang Harus Dibayar hingga Aturan Pemberian Beras Jika Tidak Menggunakan Uang

- 31 Maret 2024, 08:25 WIB
Besaran biaya zakat fitrah hingga aturan pembayaran menggunakan beras.
Besaran biaya zakat fitrah hingga aturan pembayaran menggunakan beras. /Freepik

PR TASIKMALAYA - Selain mempersiapkan diri untuk lebaran, sebelum hari raya Idul Fitri biasanya masyarakat muslim juga akan mempersiapkan pembayaran zakat fitrah.

Zakat fitrah juga menjadi salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap umat muslim di seluruh dunia, dengan waktu hingga dilaksanakannya shalat Idul Fitri.

Terkait pembayaran zakat fitrah ini, biasanya terbagi menjadi dua pembayaran yakni menggunakan makanan pokok ataupun uang.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya dari unggahan di akun Instagram @indonesiabaik.id, dijelaskan bahwa dalam aturannya memang tidak membebaskan untuk masyarakat yang ingin melakukan pembayaran zakat fitrah melalui kedua cara tersebut.

Baca Juga: One Piece 1112 Tidak Tayang, Cek Tanggal Rilis Manga Chapter Terbaru

Namun baik makanan pokok maupun uang juga memiliki aturan dan besaran pembayaran tersendiri yang harus dipatuhi dan diikuti oleh masyarakat.

Jika menggunakan makanan pokok yang biasanya adalah beras, maka dihitung sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras perjiwa.

Sedangkan jika menggunakan uang, maka nilai zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp45.000 hingga Rp55.000 setiap orangnya.

Jika menggunakan uang, tentunya tidak ada aturan lebih terkait hal ini yang berbeda jika memiliki pembayaran menggunakan beras.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x