Baru Pertama Kali Tunaikan Zakat Fitrah, Ini Syarat yang Harus Dipahami!

- 20 Maret 2024, 14:15 WIB
Ilustrasi besaran zakat fitrah untuk wilayah Provinsi Banten yang ditetapkan Baznas setempat.
Ilustrasi besaran zakat fitrah untuk wilayah Provinsi Banten yang ditetapkan Baznas setempat. /Freepik.com/Freepik

PR TASIKMALAYA - Kegiatan zakat fitrah menjadi kewajiban umat muslim yang harus ditunaikan di bulan Ramadhan.

Bagi orang yang pertama kali melakukan zakat fitrah, tentu harus tahu apa saja aturan dan bacaan niat untuk membayar tersebut dengan harapan mendapatkan hasil baik.

Diketahui ada beberapa syarat sekaligus niat bacaan zakat fitrah yang harus dipahami oleh orang yang mau bayar amal itu. Mengenai lokasi pembayaran bisa di masjid terdekat atau badan amil zakat yang sudah diakui pemerintah.

Inilah syarat zakat fitrah yang wajib dipahami bagi orang yang pertama kali bayar amal itu. Sebagaimana dirangkum PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dilansir dari laman Baznas.

Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah Kota dan Kabupaten di Jawa Barat Tahun 2024, Paling Kecil Rp37 Ribu

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Ilustrasi besaran zakat fitrah di Kota dan Kabupaten Jawa Barat 2024.
Ilustrasi besaran zakat fitrah di Kota dan Kabupaten Jawa Barat 2024. Freepik.com/freepik

Waktu untuk menunaikan zakat fitrah sebenarnya dihitung dari awal bulan Ramadhan sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan. Tepatnya waktu setelah subuh tanggal 1 Syawal.

Besaran Zakat Fitrah

Sebagian besar orang dalam membayar zakat fitrah, dalam bentuk uang dengan jumlah yang ditentukan. Jika tidak ada uang, maka besaran yang ditentukan adalah sebesar 1 sha kurma/gandum yang jika dikonversi menjadi beras yaitu 2,5 kg beras serta besaran itu tidak boleh kurang dari ketentuan. Namun jika memberi lebih maka diperbolehkan

Niat Zakat Fitrah

Baca Juga: Pimpinan Ponpes Al Zaytun Kembali Terjerat Kasus Hukum, Panji Gumilang Diduga Salah Gunakan Dana Zakat

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x