Besaran Zakat Fitrah Kota dan Kabupaten di Jawa Barat Tahun 2024, Paling Kecil Rp37 Ribu

- 17 Maret 2024, 15:01 WIB
Ilustrasi. Segini besaran zakat fitrah yang perlu ditunai dalam bentuk uang menurut Baznas Jawa Barat.
Ilustrasi. Segini besaran zakat fitrah yang perlu ditunai dalam bentuk uang menurut Baznas Jawa Barat. /freepik/

PR TASIKMALAYA – Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban penting dalam agama Islam, baik lelaki dan perempuan. Kewajiban ini dilakukan pada bulan Ramadhan.

Manfaat zakat fitrah adalah untuk menolong orang yang kurang mampu, mendapatkan pengampunan dosa dari Allah SWT, hingga mensucikan hati dan jiwa.

Zakat fitrah merupakan kewajiban berupa memberikan beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter. Para ulama juga membolehkan zakat fitrah berupa uang yang disesuaikan dengan harga beras.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat telah resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1445 H/ 2024 M untuk wilayah Jabar, baik kota maupun kabupaten.

Baca Juga: Mudik Gratis 2024 Dishub Kota Bekasi Tujuan Solo, Yogyakarta dan Semarang

Besaran zakat fitrah itu tertulis dalam surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 117/BAZNAS-JABAR/III/2024.

Besaran Zakat Fitrah Wilayah Jawa Barat

Berikut adalah jumlah besaran zakat fitrah di kota/kabupaten di Jabar dalam bentuk uang, yang sudah disesuaikan dengan harga pasaran beras masing-masing daerah:

  1. Kabupaten Bandung: Rp40.000,-
  2. Kabupaten Bandung Barat: Rp40.000,-
  3. Kabupaten Bekasi: Rp45.000,-
  4. Kabupaten Bogor: Rp42.000,-
  5. Kabupaten Ciamis: Rp40.000,-
  6. Kabupaten Cianjur: Rp40.000,- atau Rp55.000,-
  7. Kabupaten Cirebon: Rp40.000,-
  8. Kabupaten Garut: Rp41.250,-
  9. Kabupaten Indramayu: Rp40.000,-
  10. Kabupaten Karawang: Rp38.500,-
  11. Kabupaten Kuningan: Rp40.000,-
  12. Kabupaten Majalengka: Rp37.800,-
  13. Kabupaten Pangandaran: Rp37.500,-
  14. Kabupaten Purwakarta: Rp35.000,-
  15. Kabupaten Subang: Rp42.000,-
  16. Kabupaten Sukabumi: Rp45.000,-
  17. Kabupaten Sumedang: Rp40.000,-
  18. Kabupaten Tasikmalaya: Rp45.000,-
  19. Kota Bandung: Rp40.000,-
  20. Kota Banjar: Rp40.000,-
  21. Kota Bogor: Rp45.000,-
  22. Kota Bekasi: Rp45.000,-
  23. Kota Cimahi: Rp40.000,-
  24. Kota Cirebon: Rp45.000,-
  25. Kota Depok: Rp45.000,-
  26. Kota Sukabumi: Rp37.500,-
  27. Kota Tasikmalaya: Rp45.000,-

Baca Juga: Tata Cara Pemesanan untuk Penukaran Uang di Kas Keliling Bank Indonesia

Syarat Menunaikan Zakat Fitrah

Dilansir dari Baznas, zakat fitrah merupakan kewajiban setiap jiwa, namun terdapat syarat dalam menunaikannya, yakni sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x