Syarat hingga Prosedur Pembuatan Akta Kelahiran Anak, Orang Tua Baru Wajib Tahu!

- 19 Oktober 2023, 22:00 WIB
Ilustrasi -  Simaklah berikut ini syarat-syarat hingga prosedur dalam mengurus akta kelahiran.
Ilustrasi - Simaklah berikut ini syarat-syarat hingga prosedur dalam mengurus akta kelahiran. /Pexels.com/@Anna Shvets

Baca Juga: Mengejutkan! Siapa Cawapres Prabowo? Kupas Profil yang Diprediksi

3. Pelutas pelayanan nantinya akan melakukan verifikasi dan validasi terkait dokumen yang diberikan;

4. Melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;

5. Petugas Pencatatan Sipil pada Disdukcapil mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran;

6. Jika semuanya telah selesai, Anda akan mendapatkan kutipan akta kelahiran sang buah hati.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Elon Musk Tetapkan Biaya untuk Pengguna Baru Twitter?

Nah, itulah syarat hingga prosedur untuk mengurus Akta kelahiran buah hati, yang tentunya dapat dilakukan dengan mudah dan simpel.***

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah