Baca Juga: Mengejutkan! Siapa Cawapres Prabowo? Kupas Profil yang Diprediksi
3. Pelutas pelayanan nantinya akan melakukan verifikasi dan validasi terkait dokumen yang diberikan;
4. Melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
5. Petugas Pencatatan Sipil pada Disdukcapil mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran;
6. Jika semuanya telah selesai, Anda akan mendapatkan kutipan akta kelahiran sang buah hati.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Elon Musk Tetapkan Biaya untuk Pengguna Baru Twitter?
Nah, itulah syarat hingga prosedur untuk mengurus Akta kelahiran buah hati, yang tentunya dapat dilakukan dengan mudah dan simpel.***