Zakat Dapat Mengurangi Pajak, Simak Syarat dan Ketentuannya

- 12 Maret 2023, 08:46 WIB
Ternyata zakat dapat mengurangi perhitungan pajak, simak berikut ini informasi mengenai syarat dan ketentuannya.
Ternyata zakat dapat mengurangi perhitungan pajak, simak berikut ini informasi mengenai syarat dan ketentuannya. /Freepik/macrovector

PR TASIKMALAYA – Dalam Islam, zakat merupakan bagian dari harta yang wajib dikeluarkan apabila telah mencapai syarat tertentu. Bagi muslim di Indonesia, ternyata terdapat ketentuan bahwa pembayaran zakat dapat mengurangi pajak.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya dari akun Instagram @literasizakatwakaf pada Minggu, 12 Maret 2023, terdapat ketentuan bahwa dengan menunaikan zakat, dapat mengurangi perhitungan pajak.

Hal tersebut sesuai dengan UU No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Hal tersebut seperti tertuang dalam Pasal 22 yang berbunyi “Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak.”

Lalu pada pasal 23 (1) berbunyi, “BAZNAS atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki.” Sedangkan pasal 23 (2) berbunyi, “Bukti setoran zakat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.”

Baca Juga: Sulitnya Keterlaluan Bestie! Tes IQ Mencari 3 yang Beda dari Gambar Kakek Main Komputer

Aturan pajak

Penerapan zakat yang dapat mengurangi perhitungan pajak ini kemudian diatur dalam peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tepatnya PER-06/PJ/2011 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pembuatan Bukti Pembayaran atas Zakat.

Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa “Wajib pajak yang melakukan pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib melampirkan fotokopi bukti pembayaran pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak dilakukannya pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.”

Pada ayat 2 kemudian tertulis bahwa bukti pembayaran dapat berupa bukti pembayaran secara langsung, melalui transfer rekening bank, atau pembayaran melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Baca Juga: Dipuji Lewat 'Black Mamba', Aespa Ceritakan Pengalaman Tragis saat Dance Lagu Ini

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x