PR TASIKMALAYA – Berikut ini akan dibagikan informasi terkait syarat hingga prosedur pembuatan akta kelahiran anak.
Syarat hingga tahap pembuatan akta kelahiran ini tentunya sangat penting untuk Anda ketahui, agar tidak mengalami kesulitan nantinya di kemudian hari.
Apalagi untuk mengurus syarat hingga tahap pembuatan akta kelahiran ini, bisa juga Anda lakukan usai sang ibu melahirkan, dan masih di rumah sakit.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya dari akun Instagram @kominfo_pemkot_tsm, untuk syarat mengurus akta kelahiran, Anda hanya membutuhkan beberapa dokumen.
Baca Juga: Pj Gubernur Jabar Minta Persib Gunakan Bandara Kertajati Saat Laga Tandang, dan...
Di antaranya dokumen yang dibutuhkan tersebut adalah surat keterangan lahir dari dokter/bidan, akta nikah orang tua, kartu keluarga terbaru, dan juga e-KTP orang tua/wali.
Jika semua dokumen telah terkumpul, Anda dapat mendatangi petugas pencatatan sipil dengan mengikuti prosedur berikut ini:
1. Orang tua/wali yang telah dipercayai datang untuk mengisi dan menandatangani formulir yang telah disediakan;
2. Jangan lupa untuk menyerahkan seluruh persyaratan yang telah disiapkan;