PR TASIKMALAYA - Penyelenggaraan untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia telah diatur sedemikian rupa oleh pihak Kepolisian dan Undang-Undang.
Dalam hal ini, syarat-syarat umum dalam pemberkasan ketika membuat SIM dulunya hanya sekedar melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan beberapa lampiran pemberkasan yang lain.
Akhir-akhir ini, atau pada tahun 2023, Kepolisian melalui Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2022 menentukan adanya penambahan syarat bagi masyarakat yang hendak membuat SIM A khususnya.
Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Indonesia Baik, dikatakan bahwa syarat selanjutnya pada pembuatan SIM A harus menyertakan sertifikat pelatihan mengemudi.
Baca Juga: 15 Fakta Menarik tentang Ratu Elizabeth II, Jadi Satu-satunya Orang Inggris yang Mengemudi Tanpa SIM
Adapun cara mendapatkan sertifikat mengemudi yang dimaksud di atas adalah melalui lembaga pelatihan atau kursus mengemudi.
Dalam hal ini, seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Antara, lembaga pelatihan atau kursus mengemudi tersebut juga tidak bisa sembarangan.
Dengan artian, lembaga pelatihan atau kursus mengemudi yang dimaksud harus memenuhi sejumlah syarat yang ditentukan. Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh lembaga pelatihan atau kursus mengemudi yang dapat mengeluarkan sertifikat mengemudi.
Pertama, lembaga pelatihan atau kursus mengemudi tersebut harus memiliki serta telah memenuhi akreditasi yang disetujui oleh beberapa dinas terkait. Antara lain Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pendidikan.