Syarat hingga Prosedur Pembuatan Akta Kelahiran Anak, Orang Tua Baru Wajib Tahu!

- 19 Oktober 2023, 22:00 WIB
Ilustrasi -  Simaklah berikut ini syarat-syarat hingga prosedur dalam mengurus akta kelahiran.
Ilustrasi - Simaklah berikut ini syarat-syarat hingga prosedur dalam mengurus akta kelahiran. /Pexels.com/@Anna Shvets

PR TASIKMALAYA – Berikut ini akan dibagikan informasi terkait syarat hingga prosedur pembuatan akta kelahiran anak.

Syarat hingga tahap pembuatan akta kelahiran ini tentunya sangat penting untuk Anda ketahui, agar tidak mengalami kesulitan nantinya di kemudian hari.

Apalagi untuk mengurus syarat hingga tahap pembuatan akta kelahiran ini, bisa juga Anda lakukan usai sang ibu melahirkan, dan masih di rumah sakit.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya dari akun Instagram @kominfo_pemkot_tsm, untuk syarat mengurus akta kelahiran, Anda hanya membutuhkan beberapa dokumen.

Baca Juga: Pj Gubernur Jabar Minta Persib Gunakan Bandara Kertajati Saat Laga Tandang, dan...

Di antaranya dokumen yang dibutuhkan tersebut adalah surat keterangan lahir dari dokter/bidan, akta nikah orang tua, kartu keluarga terbaru, dan juga e-KTP orang tua/wali.

Jika semua dokumen telah terkumpul, Anda dapat mendatangi petugas pencatatan sipil dengan mengikuti prosedur berikut ini:

1. Orang tua/wali yang telah dipercayai datang untuk mengisi dan menandatangani formulir yang telah disediakan;

2. Jangan lupa untuk menyerahkan seluruh persyaratan yang telah disiapkan;

Baca Juga: Mengejutkan! Siapa Cawapres Prabowo? Kupas Profil yang Diprediksi

3. Pelutas pelayanan nantinya akan melakukan verifikasi dan validasi terkait dokumen yang diberikan;

4. Melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;

5. Petugas Pencatatan Sipil pada Disdukcapil mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran;

6. Jika semuanya telah selesai, Anda akan mendapatkan kutipan akta kelahiran sang buah hati.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Elon Musk Tetapkan Biaya untuk Pengguna Baru Twitter?

Nah, itulah syarat hingga prosedur untuk mengurus Akta kelahiran buah hati, yang tentunya dapat dilakukan dengan mudah dan simpel.***

Editor: Aghnia Nurfitriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah