Jelang Idul Adha 2023, Ketahui Tata Cara Pelaksanaan Kurban

- 27 Juni 2023, 17:02 WIB
Berikut tata cara pelaksanaan Kurban saat Idul Adha 2023 mendatang.
Berikut tata cara pelaksanaan Kurban saat Idul Adha 2023 mendatang. /Pixabay/Alexas_Fotos

PR TASIKMALAYA - Jelang hari raya Idul Adha 2023 M/1444 H, ibadah kurban menjadi salah satu ibadah yang perlu diperhatikan secara mendetail. Baik dalam segi hukumnya, alasan atau dalilnya, kriterianya, waktunya, hingga tata cara pelaksanaannya.

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah memutuskan dan mengumumkan bahwa hari raya Idul Adha akan jatuh pada Kamis, 20 Juni 2023 mendatang. Secara otomatis, pelaksanaan kurban juga dapat mulai dilaksanakan di hari yang sama.

Sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id, menanggapi hal itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sebuah panduan pelaksanaan kurban saat Idul Adha 2023. 

Panduan tersebut dikeluarkan oleh MUI melalui Fatwa Nomor 34 Tahun 2023 untuk menjadi pedoman hukum dan panduan melaksanakan kurban bagi umat Muslim di Indonesia. 

Baca Juga: Belum Ada Laporan Eksploitasi Seksual Al Zaytun, Komnas Perempuan: Kami Memantau Media

Berikut isi dari panduan yang diberikan MUI pada masyarakat atau umat Muslim di Indonesia, terkait tata cara pelaksanaan kurban.

Hewan kurban harus dipastikan telah memenuhi syarat sah sesuai dengan syariat Islam yang telah ditentukan.

Bagi orang yang melaksanakan kurban tidak diharuskan melaksanakan proses penyembelihan sendiri, atau juga hadir secara langsung untuk menyaksikan proses penyembelihan.

Panitia atau Petugas kurban harus terlebih dahulu memastikan terkait kesehatan hewan kurban, serta juga diharuskan mengawasinya untuk menjaga kesehatan hewan.

Baca Juga: Cara Gratis Klaim Kacamata dan Alkes Lain dari BPJS! Mudah dan Cepat

Pelaksanaan kurban dapat dilakukan di lingkungan sekitar atau bisa dilakukan melalui lembaga sosial keagamaan yang ada.

Lembaga sosial keagamaan dianjurkan untuk meningkatkan sosialisasi serta dapat menyiapkan layanan kurban.

Terkait pendistribusian daging, dapat didistribusikan pada daerah yang memang membutuhkan daging segar.

Pemerintah dalam hal ini juga wajib memberikan jaminan terkait ketersediaan hewan kurban. Tak hanya harus menyediakan hewannya saja, tapi hewan kurban yang disiapkan juga harus dalam keadaan sehat, serta dilakukan dalam pendampingan.

Baca Juga: Nonton Drama Revenant Episode 3 dan 4 yang Tayang Minggu Ini, Cek Jadwal Tayang, Prediksi, dan Link Streaming

Kewajiban lain bagi pemerintah juga harus mendukung adanya ketersediaan sarana penyembelihan hewan kurban melalui Rumah Potong Hewan (RPH). 

Panduan ini merupakan mandat serta fatwa yang dikeluarkan oleh pihak MUI pada masyarakat. Jadi secara otomatis, semua anjuran dari panduan lengkap di atas sebaiknya diperhatikan dan disiapkan sematang mungkin. 

Dengan demikian, pelaksanaan kurban akan dikategorikan sebagai pelaksanaan yang sah dan diterima sesuai syariat Islam.

Sebagai tambahan informasi, pelaksanaan penyembelihan kurban dapat dilakukan sejak tanggal 10 Dzulhijjah setelah pelaksanaan shalat Idul Adha sampai dengan 13 Dzulhijjah 1444 H.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah