Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Apakah Boleh?

- 24 Juni 2023, 19:27 WIB
Ilustrasi hewan kurban.
Ilustrasi hewan kurban. /Pixabay/wiethase

PR TASIKMALAYA - Ibadah Kurban sebagai salah satu pilihan ibadah di Bulan Dzulhijjah memiliki banyak hal yang perlu diketahui di dalamnya.

Dari mulai tata caranya, kategori-kategorinya, alasan-alasannya, keutamaan-keutamaannya, hingga hukum-hukum yang terkandung di dalamnya.

Dalam hal ini, secara lebih spesifik sebuah pertanyaan menghujani hukum dari ibadah kurban. Hal itu berkaitan erat dengan urusan orang yang berkurban. Apakah boleh melakukan kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia? Simak penjelasan singkatnya di bawah ini.

Sebagaimana dilansir dari akun Instagram resmi Bimbingan Masyarakat Islam, @bimasislam, dikatakan bahwa hal tersebut diperbolehkan.

Baca Juga: Semarak Idul Adha, Presiden Siapkan 38 Sapi Kurban

Meski sebenarnya, menurut Abu Al-Hasan Al-Abbadi kurban itu diperuntukkan bagi orang-orang yang mampu dan masih dalam keadaan hidup.

Namun, menurut Ahli Fikih tersebut, boleh-boleh saja kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia. Dalam artian, sah hukumnya sebuah pelaksanaan kurban untuk orang yang meninggal.

Adapun alasan dari diperbolehkannya kurban untuk orang meninggal menurut Abu Al-Hasan adalah karena Kurban itu merupakan ibadah yang berbentuk sedekah. Dimana amal sedekah itu dapat sampai pada seorang Mayit.

Dengan begitu, amalan sedekah yang terkandung dalam kurban, jika atas nama orang yang meninggal. Maka amalan kebaikan dari sedekah dan Kurban itu akan memberikan kebaikan juga kepada Mayit.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @bimasislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x