Bagaimana Hukum Kurban 1 Ekor Kambing Atas Nama Keluarga?

- 20 Juni 2023, 21:30 WIB
Ilustrasi kambing. Hukum kurban 1 kambing atas nama keluarga.
Ilustrasi kambing. Hukum kurban 1 kambing atas nama keluarga. /Pixabay/RitaE

PR TASIKMALAYA - Hari raya Idul Adha 2023 M/1444 H akan segera datang. Pelaksanaan Ibadah Haji 2023 juga telah berlangsung sejak dua minggu lalu.

Selain itu, ibadah lain yang bisa dilaksanakan pada momentum Idul Adha adalah kurban. Sebuah praktik peribadatan bermodelkan sedekah harta melalui hewan yang dikurbankan untuk menggapai ridha Allah SWT.

Namun, sebuah pertanyaan mengenai kurban Kambing yang dilakukan atas nama 1 keluarga dapat keluar. Sebab banyak umat Muslim yang mungkin belum tahu akan hal ini.

Sebagaimana dilansir dari akun Instagram resmi @bimasislam, sebuah postingan diunggah mengenai jawaban ini. Postingan tersebut juga merupakan hasil rangkuman dari salah satu artikel dalam laman resmi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam.

Baca Juga: Akses Link cekbansos.kemensos.go.id Melalui HP! Cek Nama Penerima BPNT dan Bansos PKH Juni 2023

Dalam postingan edukasi tersebut dinyatakan mengenai hukum kurban menggunakan 1 hewan, yakni Kambing dengan atas nama 1 keluarga.

Sebagaimana ditulis dalam postingan tersebut, bahwa Ulama Fikih mengeluarkan hukum kurban 1 ekor Kambing untuk atas nama 1 keluarga itu hukumnya tidak boleh. Sebab secara otomatis, 1 ekor Kambing hanya bisa diperuntukkan untuk 1 orang saja.

"Menurut Ulama Fikih, berkurban satu ekor Kambing untuk satu keluarga hukumnya tidak boleh, karena satu Kambing hanya bisa diperuntukkan kurban bagi satu orang," tulis akun @bimasislam dalam caption postingannya.

Akun resmi Bimas Islam tersebut juga kemudian memberikan dalil atau alasan yang bersumber dari Kitab rujukannya, yakni Kitab Al-Majmu' Syarhul Muhadzab.

Baca Juga: Tes Otak: Ayo Sambungkan Titik Tersebut dengan Warna yang Sama

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x