Baca Juga: Cara Gratis Klaim Kacamata dan Alkes Lain dari BPJS! Mudah dan Cepat
Pelaksanaan kurban dapat dilakukan di lingkungan sekitar atau bisa dilakukan melalui lembaga sosial keagamaan yang ada.
Lembaga sosial keagamaan dianjurkan untuk meningkatkan sosialisasi serta dapat menyiapkan layanan kurban.
Terkait pendistribusian daging, dapat didistribusikan pada daerah yang memang membutuhkan daging segar.
Pemerintah dalam hal ini juga wajib memberikan jaminan terkait ketersediaan hewan kurban. Tak hanya harus menyediakan hewannya saja, tapi hewan kurban yang disiapkan juga harus dalam keadaan sehat, serta dilakukan dalam pendampingan.
Kewajiban lain bagi pemerintah juga harus mendukung adanya ketersediaan sarana penyembelihan hewan kurban melalui Rumah Potong Hewan (RPH).
Panduan ini merupakan mandat serta fatwa yang dikeluarkan oleh pihak MUI pada masyarakat. Jadi secara otomatis, semua anjuran dari panduan lengkap di atas sebaiknya diperhatikan dan disiapkan sematang mungkin.
Dengan demikian, pelaksanaan kurban akan dikategorikan sebagai pelaksanaan yang sah dan diterima sesuai syariat Islam.
Sebagai tambahan informasi, pelaksanaan penyembelihan kurban dapat dilakukan sejak tanggal 10 Dzulhijjah setelah pelaksanaan shalat Idul Adha sampai dengan 13 Dzulhijjah 1444 H.***