Ini Hukum Badal Haji bagi Orang yang Sudah Meninggal Dunia

- 6 Juli 2022, 09:45 WIB
Ilustrasi. Hukum badal haji dalam Islam.
Ilustrasi. Hukum badal haji dalam Islam. /PEXELS/Shams Alam Ansari

Ada dua orang yang hajinya boleh digantikan atau dibadalin oleh orang lain menurut kesepakatan para ulama.

Pertama, adalag orang yang semasa hidupnya memiliki kewajiban untuk berhaji namun sebelum sempat berhaji dia sudah meninggal dahulu. Maka badal haji untuk orang tersebut  hukumnya boleh dan sah.

Sementara kedua, adalah orang yang memiliki kewajiban untuk berhaji karena mampu secara finansial namun tidak mampu berangkat secara fisik.

Baca Juga: Tes IQ: 9 dari 10 Orang Tidak Menyadari Ada Kucing pada Gambar ini, Buktikan Kamu Cerdas!

Misalnya, orang yang sakit menahun yang dimungkinkan tidak sembuh, orang yang sudah tua renta, dan lainnya. Dan menurut para ulama, badal haji untuk orang yang seperti ini hukumnya boleh dan sah.

Ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab berikut:

“Boleh menggantikan (badal) haji wajib di dalam dua tempat (orang). Pertama, orang yang sudah meninggal dan dia memiliki kewajiban untuk berhaji. Dalil dalam masalah ini adalah hadis yang bersumber dari Buraidah. Kedua, orang yang tidak mampu duduk di atas kendaraan kecuali dengan upaya yang susah payah, seperti orang yang sudah tua renta”.

Maka berdasarkan uraian tersebut, badal haji bagi orang yang sudah meninggal dan dia memiliki kewajiban untuk berhaji, hukumnya adalah boleh dan sah.

Baca Juga: Dapatkan Uang Rp3 Juta dari Bansos PKH 2022, Hanya Modal KTP dan Akses Link Ini

Namun jika dia tidak memiliki kewajiban untuk berhaji, maka para ulama berbeda pendapat. Sebagian mengatakan boleh badalin haji untuknya dan sebagian lagi mengatakan tidak boleh.***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Bimas Islam Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x