Bulan Puasa Pandemi Covid-19 Masih Mewabah, Lebih Baik Shalat Tarawih di Masjid atau di Rumah?

- 12 April 2021, 16:45 WIB
Ilustrasi salat berjamaah. Pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy mengizinkan pelaksanaan salat tarawih dan Idul Fitri secara berjamaah.* /Antara Foto/Bagus Ahmad Rizaldi
Ilustrasi salat berjamaah. Pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy mengizinkan pelaksanaan salat tarawih dan Idul Fitri secara berjamaah.* /Antara Foto/Bagus Ahmad Rizaldi /

PR TASIKMALAYA - Sebentar lagi menginjak malam pertama 1 Ramadhan, disunahkan bagi umat muslim untuk menjalankan ibadah salat tarawih. Pelaksanaan salat tarawih biasanya dilakukan secara berjamaah di masjid.

Selama satu bulan penuh masjid-masjid dipenuhi dengan jamaah yang akan salat tarawih dan juga ibadah-ibadah sunnah lainnya. Akan tetapi momen yang sangat religius itu kini terasa hilang dari tahun kemarin akibat pandemi Covid-19.

Intruksi dari pemda setempat untuk menjalankan protokol kesehatan supaya jarak serta tidak ada kerumunan yang nantinya menyebabkan banyak kegiatan warga yang terhambat, salah satunya dengan imbauan menutup rumah ibadah.

Baca Juga: Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan Berubah, Kemepan RB Tetapkan Minimal Efektif 32 Jam per Minggu

Ketika Ramadhan 1442 Hijiriah yang jatuh pada tahun 2021 Masehi, pemerintah setempat mengizinkan beberapa aktivitas termasuk ibadah berjamaah dengan mengikuti protokol kesehatan yang sudah tersedia.

Cara menyikapi permasalahan tersebut Anda bisa menyimak tanya jawab terkait hal itu bersama Ustaz Mahbub Maafi, Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam Antara.

Ketika suasana pandemi Covid-19 belum mereda tentunya agar lebih afdhal mana, salat tarawih di masjid atau dirumah bareng bersama keluarga?

Meski pemerintah sudah mengizinkan untuk shakat berjamaah di luar rumah dengan protokol kesehatan yang berlaku.

Baca Juga: Disebut Penyanyi Dangdut dengan Suara Terjelek oleh Lesti Kejora, Siti Badriah: Memang, Tapi Rezeki Aku Bagus

Bulan Ramadhan senantiasa diimani oleh kaum Muslimin sebagai bulan suci, bulan yang penuh berkah, bulan di mana setiap kaum muslim yang sudah mukallaf diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa dan juga disunnahkan pada malam harinya untuk menunaikan salat tarawih.

Sebagai cara untuk syar di bulan Ramadhan, umumnya bagi kaum Muslimin yang ada di Indonesia yang lebih memilih salat tarawih secara berjamaah di masjid, dikarenakan agar lebih afdhal.

Dalam ilmu fikih, pilihan tertentu didasari pada beberapa pendapat yang sudah dikemukakan oleh Imam Syafii, dengan mayoritas pengikutnya, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad bin Hanbal, yang sebagian ulama ini dari kalangan Madzhab Maliki serta beberapa ulama lainnya.

Baca Juga: Terjunkan Dua Tim Tanggap Bencana, Kemendagri Percepat Pembaruan Dokumen Korban Bencana di NTT dan NTB

Disisi lain pandangan para ulama tersebut didasarkan pada praktik salat tarawih yang dilakukan Umar bin Khaththab RA dan para sahabat lainnya." (Lihat, Abu al-Hasan al-Mubarakfuri, Mir’ah al-Mafatih Syarhu Misykah al-Mashabih, juz, IV, h. 316).

Dari pihak yang lain terdapat beberapa perbedaan cara pandang yang memberi pernyataan bahwasannya pelaksanaan salat tarawih lebih utama dilaksanakan dirumah masing-masing.

Salah satunya ulama yang berpendapat seperti itu ialah Imam Malik.

Baca Juga: Tanggapi Hubungan Billy Syahputra dengan Memes Pasca Putus dari Amanda Manopo, Mbah MIjan: Kadang Dia Merana

Pernyataannya bisa dipahami lewat pernyataan Imam Malik, sebagaimana dikemukakan dari Imam asy Syasi al-Qaffal di dalam kitab Hilyah al-'Ulama' fi Ma’rifati Madzhab al-Fuqaha`—; “Menjalankan shalat Tarawaih (qiyamu ramdhan) di rumah masing-masing bagi orang yang mampu, lebih aku sukai".

Cara pandangan ini merupakan salah satunya didasari dari sabda Rasulullah SAW yang menyatakan; ‘Shalatnya seseorang di rumahnya itu lebih utama daripada shalatnya dia di masjidku kecuali shalat maktubah (shalat fardhu)”. (HR. Abu Dawud).

Mulai dari sini kita setidaknya mampu mengetahui ada beberapa perbedaan pendapat terkait pelaksanaan salat tarawih dengan alasannya masing-masing.

Baca Juga: Wiku Adisasmito Beberkan Soal Imunitas Tubuh saat Berpuasa: Tetap Jaga Penguasaan Diri

Ada yang memberi pernyataan, lebih utama dillaksanakan di masjid secara berjamaah, serta ada juga yang memberi pandangan lebih utama dilakukan di rumah.

Setiap dari pilihan pendapat selalu memiliki konsekwensi, sehingga apabila kita memilih pendapat pertama yang menyatakan bahwa pelaksanaan salat tarawih lebih utama dilakukan secara berjamaah di masjid, maka konsekwensinya yaitu menimbulkan kerumunan banyak orang.

Sementara untuk kerumunan banyak orang sampai saat ini diyakini sebagai salah satu penyebab tersebarnya virus Covid-19.

Baca Juga: Gus Miftah Beberkan Cara Agar Selalu Istikamah Melakukan Kebaikan

Memang harus dibenarkan bahwa upaya pemerintah dan juga berbagai pihak dalam menahan laju tersebarnya virus Covid-19 menunjukkan hasil yang baik. Hal ini dilihat dengan penurunan penyebaran virus Covid-19 ketika di tengah-tengah masyarakat.

Akan tetapi bukan berarti Indonesia telah terbebas dari pandemi, karena jumlah yang positif tiap harinya masih di atas angka ribuan. Ini tentu menjadi kondisi yang patut dipertimbangan secara bersama.

Meskipun dalam aturan pelaksanaan salat tarawih secara berjamaah di masjid pemerintah sudah memberikan izin dengan memberikan catatan kewajiban menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dengan memakai masker, mencuci tangan, hingga menjaga jarak.

Baca Juga: BNI Gandeng J.P. Morgan, Kirim Uang Kian Mudah

Namun praktik di lapangan kerap kali berbeda, terutama ketika menyangkut menjaga jarak. Maka dari itu saran kami, pelaksanaan salat tarawih untuk daerah-daerah belum terbebas dari penyebaran virus Covid-19 sebaiknya dilaksanakan di rumah masing-masing.

Pilihan menjalankan salat tarawih di rumah masing-masing menjadi alasan yang baik untuk menghindari kerumunan orang ketika terlihat berjumlah besar sebagai upaya menjaga kesehatan.

Karena, menjaga kesehatan merupakan kewajiban, saat akan melaksanakan salat tarawih di masjid secara berjamaah adalah sunnah.

Baca Juga: Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1442 H Dilaksanakan Hari ini!

Dalam sebuah kaidah fikih dikatakan; ‘Apabila ada pertentangan antara yang wajib dan yang sunnah maka yang wajib didahulukan daripada yang sunnah’ (al-Qarafi, al-Furuq, juz, II, h. 223).

Oleh sebab itu pandangan yang menyatakan ketika lebih utama salat tarawih dilaksanakan secara berjamaah di masjid harus dipahami dalam situasi dan kondisi sudah normal.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x