Apakah Rapid Test, Swab, dan GeNose Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan MUI

- 7 April 2021, 18:40 WIB
ILUSTRASI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut jika Rapid Test, Swab, dan GeNose tidak membatalkan puasa Ramadhan.*
ILUSTRASI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut jika Rapid Test, Swab, dan GeNose tidak membatalkan puasa Ramadhan.* /Zona Priangan/Rachmat Iskandar ZP

PR TASIKMALAYA – Sampai saat ini, Indonesia belum terbebas dari pandemi yang diakibatkan dari penyebaran virus Covid-19.

Oleh karena itu, pemerintah melakukan upaya menerapkan vaksinasi Covid-19 sebagai salah satu langkah menekan penyebaran virus Covid-19.

Selain itu, untuk mendeteksi apakah seseorang terjangkit virus Covid-19 atau tidak, tentu dilakukan tes untuk mengetahui apakah seorang individu terjangkit atau tidak.

Baca Juga: Viral di TikTok, Pria ini Unggah Video Ketika Sahabatnya Pergoki Sang Calon Istri Berselingkuh

Beragam tes pilihan pun tersedia. Mulai dari rapis tes, swab tes, dan yang terbaru adalah tes Genose.

Namun, sebentar lagi Umat Islam akan memasuki Bulan Ramadan, yang mana selama Bulan Ramadan Umat Islam diwajibkan untuk menjalankan ibadah Puasa.

Lantas, apakah melakukan rapid tes, swab tes, atau GeNose dapat membatalkan ibadah puasa?

Baca Juga: Harapkan Sejuknya Ajaran Agama, Jokowi: Miliki Prinsip Anti Kekerasan Fisik dan Verbal

Berikut penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com pada Rabu, 7 April 2021.

Rapid test saat berpuasa diperbolehkan, dan tidak membatalkan puasa, karena jarum yang masuk ke dalam daging tidak melalui rongga yang terbuka yang terbuka, melainkan melalui pori-pori.

GeNose tes diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, karena metodenya hanya meniup kantong udara.

Baca Juga: Moeldoko Sampaikan Duka Atas Nama Ketum Demokrat, Ruhut Sitompul Apresiasi: Bangga Melihat Perhatian Bapak

Swab tes saat berpuasa diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa karena:

1. Nasofaring dan orofaring yang menjadi tempat pengambilan sampel lendir merupakan organ yang tidak bisa mencerna makanan atau obat.

Sehingga tidak termasuk kategori organ dalam yang membatalkan puasa menurut salah satu madzhab Syafi'i.

Baca Juga: Minta Pemerintah Bebaskan Habib Rizieq Demi Keadilan, Refrizal: Apakah Kerumunan Berlaku Hanya Pada HRS?

2. Kapas lidi yang dibuat untuk mengambil sampel lendir termasuk kategori benda padat, sehingga tidak membatalkan puasa menurut ulama madzhab Maliki.

3. Kapas lidi yang dibuat untuk mengambil sampel lendir, tidak menetap di dalam tapi dikeluarkan kembali, sehingga tidak membatalkan menurut pendapat ulama mazhab Hanafi.

Oleh karena itu, jangan ragu melakukan tes Swab, Rapid, atau GeNose di bulan Ramadan.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x