Lakukan 3M Bila Dapat Ancaman dari Debt Collector Pinjaman Online!

23 Oktober 2021, 20:20 WIB
ILUSTRASI - Lakukan 3M jika mendapatkan ancaman dari debt collector pinjaman online (pinjol). Salah satunya melaporkannya kepada OJK.* /Unsplah/Konstantin Evdokimov

PR TASIKMALAYA - Pinjol atau pinjaman online saat ini sudah seperti jamur, yang membuat orang mudah tergiur.

Anda bisa menemukan pinjaman online (pinjol) di platform berupa aplikasi yang tersedia di layanan aplikasi.

Syaratnya yang mudah dan juga jauh lebih gampang dari pinjaman di bank konvensional, membuat orang banyak tergoda untuk mengutang di pinjaman online (pinjol).

Baca Juga: Tes Kepribadian: Laki-laki atau Perempuan? Gambar yang Dilihat Pertama Ungkap Keinginan Hidup Anda

Syarat yang harus Anda penuhi hanya foto kartu identitas dan foto diri Anda sendiri.

Tidak sedikit juga ada yang meminta izin untuk mengambil data yang di email sebagai jaminan.

Selain syarat yang mudah, jumlah dana yang ditawarkan pun relatif menggiurkan membuat orang semakin tertarik.

Baca Juga: 6 Link Twibbon untuk Memperingati Hari Dokter Nasional 2021, Berikut Cara Membuat Twibbon Sendiri!

Dimulai dari angka 1 juta sampai 10 juta dan tempo pembayarannya yang juga bisa ditentukan sendiri, membuat daya tarik pinjaman online semakin semerbak.

Mulai dari 30 hari pinjaman, 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai dengan 12 bulan.

Dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @CCICPolri pada 23 Oktober 2021, melaporkan tidak sedikit pengguna yang diancam oleh debt collector.

Baca Juga: 5 Manfaat Mengkonsumsi Ikan Mujair, Salah Satunya Dapat Mengontrol Gula Darah

Bagi orang yang sudah mengerti dengan resiko pinjaman online, mereka tidak akan terpengaruh dengan daya tariknya tersebut.

Sebab mereka sudah paham dan bahkan mungkin sudah memiliki pengalaman terlibat dengan debt collector pinjaman online.

Tidak sedikit jumlah dari laporan nasabah yang meminjam di pinjaman online kapok untuk pinjam uang di aplikasi pinjaman online.

Baca Juga: Tekankan Pinjol Ilegal Bisa Dijerat UU ITE, Mahfud MD Janjikan Perlindungan bagi Korban yang Berani Melapor

Laporan yang biasanya paling banyak diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah perlakuan dari para penagih utang online tersebut atau masyarakat lebih mengenalnya dengan sebutan debt collector.

Apalagi kalau Anda sampai meminjam uang di fintech ilegal dan tidak terdaftar di OJK, Anda harus siap untuk berurusan dengan debt collector mereka.

Banyak yang mengeluh dengan sikap dari debt collector tersebut, sebab mereka tidak segan untuk memberikan ancaman.

Baca Juga: Ridwan Ghani Beberkan Karater Arya Saloka, Bakal Segera Mundur dari Sinetron Ikatan Cinta?

Saat Anda terlambat bayar tagihan atau belum mampu untuk melunasi utang karena bunga yang tinggi dan denda.

Atau juga dihadapkan dengan teror, ancaman, sampai hal-hal yang tidak pantas Anda terima.

Maka sebaiknya Anda tidak diam begitu saja, tetapi Anda harus melakukan 3M! Lantas, apa itu 3M?

Baca Juga: Kalina Ocktaranny Rayakan Ulang Tahun ke-41, Sadari Usia yang Sudah Tak Muda Lagi hingga Memohon Hal-hal Ini

Berikut pengertiannya yang bisa Anda terapkan saat mendapatkan ancaman dari debt collector di pinjaman online, yakni:

1. Mengumpulkan semua bukti teror dan ancaman lalu datang ke kantor polisi terdekat.

2. Mengadukan debt collector beserta dengan lembaga atau aplikasi pinjaman online yang sudah merugikan Anda ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.

Baca Juga: Real Madrid Bersaing dengan Barcelona Demi Dapatkan Tanda Tangan Kylian Mbappe

3. Membuat laporan polisi, bilamana ancaman dan teror sudah melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai warga negara, Anda berhak untuk mendapatkan perlindungan negara, oleh sebab itu lakukan langkah 3M di atas bila Anda merasa dirugikan.

Namun sebaiknya untuk menghindari hal-hal yang memang tidak diinginkan, hindari pinjaman online.

Baca Juga: Raih Banyak Penghargaan karena Aktingnya, Amanda Manopo: Tanpa Ikatan Cinta...

Bila tidak ada urusan yang mendesak, tidak perlu menggunakan jasa pinjaman online.

Apalagi kalau pinjam di fintech yang ilegal dan tidak terdaftar di OJK, Anda harus siap dengan resikonya.

Salah satunya adalah berhadapan dengan debt collectornya yang terkadang membuat orang geram dan sakit hati.***

 

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @ccicpolri

Tags

Terkini

Terpopuler