Polisi kemudian membawa lima orang itu ke polsek Tanjung Priok dengan sejumlah barang bukti yang diamankan.
Barang bukti itu di antaranya uang puluhan juta, alat kontrasepsi, dan seprai hotel.
Baca Juga: Abu Bakar Ba'asyir Terpidana Kasus Terorisme Kembali Dirawat di Rumah Sakit
Dua tersangka sebagai mucikari itu dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007, subside pasal 296 KUH Pidanan junto pasal 506 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***