Polisi Tetapkan Pasangan Suami Istri Jadi Tersangka Dalam Kasus Prostitusi Artis ST dan SH

- 27 November 2020, 16:15 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. //Pixabay//Free-Photos/

PR TASIKMALAYA – Dua orang tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan dua artis telah ditetapkan oleh Polres Metro Jakarta Utara.

Diketahui dua orang artis itu merupakan artis film dan selebgram bintang iklan.

"Dua tersangka merupakan mucikari yakni AR (26) dan CA (25), yang merupakan pasangan suami istri,” ucap Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol. Sudjarwoko.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah dan Merupakan Perakit Bom

Kasus ini berawal dari kedua orang tersangka yang menawarkan jasa prostitusi sejak setahun terakhir. Namun, untuk jasa prostitusi artis, tersangka baru melakukan pertama kali.

Selanjutnya, polisi memeriksa dua orang di lobi hotel yang diduga sebagai mucikari. Ketika diperiksa, ditemukan percakapan terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan bukti transaksi uang muka.

Dari pengembangan yang dilakukan di kamar hotel, ditemukan artis ST alias M dan SH alias MY, bersama seorang laki-laki atau layanan ‘threesome’.

Baca Juga: Kembangkan Potensi Baru, Menteri BUMN Erick Thohir Bidik Bali sebagai Pelopor Wisata Medis

"Saat ditemukan, mereka sedang berhubungan badan," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x