Polisi Tetapkan Pasangan Suami Istri Jadi Tersangka Dalam Kasus Prostitusi Artis ST dan SH

- 27 November 2020, 16:15 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. //Pixabay//Free-Photos/

PR TASIKMALAYA – Dua orang tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan dua artis telah ditetapkan oleh Polres Metro Jakarta Utara.

Diketahui dua orang artis itu merupakan artis film dan selebgram bintang iklan.

"Dua tersangka merupakan mucikari yakni AR (26) dan CA (25), yang merupakan pasangan suami istri,” ucap Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol. Sudjarwoko.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah dan Merupakan Perakit Bom

Kasus ini berawal dari kedua orang tersangka yang menawarkan jasa prostitusi sejak setahun terakhir. Namun, untuk jasa prostitusi artis, tersangka baru melakukan pertama kali.

Selanjutnya, polisi memeriksa dua orang di lobi hotel yang diduga sebagai mucikari. Ketika diperiksa, ditemukan percakapan terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan bukti transaksi uang muka.

Dari pengembangan yang dilakukan di kamar hotel, ditemukan artis ST alias M dan SH alias MY, bersama seorang laki-laki atau layanan ‘threesome’.

Baca Juga: Kembangkan Potensi Baru, Menteri BUMN Erick Thohir Bidik Bali sebagai Pelopor Wisata Medis

"Saat ditemukan, mereka sedang berhubungan badan," lanjutnya.

Polisi kemudian membawa lima orang itu ke polsek Tanjung Priok dengan sejumlah barang bukti yang diamankan.

Barang bukti itu di antaranya uang puluhan juta, alat kontrasepsi, dan seprai hotel.

Baca Juga: Abu Bakar Ba'asyir Terpidana Kasus Terorisme Kembali Dirawat di Rumah Sakit

Dua tersangka sebagai mucikari itu dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007, subside pasal 296 KUH Pidanan junto pasal 506 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah