HP dan Alat Kontrasepsi  Jadi barang Bukti Artis dan Selebgram ST dan MA Terlibat Prostitusi Online

- 27 November 2020, 09:30 WIB
ILUSTRASI Artis Wanita Berinisial ST dan MA Ditangkap Polisi, Diduga Terjerat Prostitusi Online
ILUSTRASI Artis Wanita Berinisial ST dan MA Ditangkap Polisi, Diduga Terjerat Prostitusi Online /Pexels/ ( Kat Jayne)

PR TASIKMALAYA – Sejumlah barang bukti kasus prostitusi online yang menjerat artis dan selebgram ST (27) dan MA (26), diamankan pihak kepolisian.

Barang bukti kuat dalam kasus prostitusi online tersebut yaitu handphone (hp), dan alat kontrasepsi yang berjenis kondom.

“Barang buktinya di antaranya HP dan kontrasepsi (kondom),” tutur Kombes Pol Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya Kamis 26 November 2020 seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Cek Syarat dan Cara Daftar Bansos di dtks.kemensos.go.id, 41 Juta KK Diusulkan Dapat BST Rp300.000

Kombes Pol Yusri menambahkan, pihaknya telah mengamankan pelanggan beserta mucikari saat dilakukan penggerebekan.

Kedua orang tersebut terciduk polisi ketika akan melakukan transaksi di hotel bintang lima di daerah Sunter, Jakarta Utara.

“Ya benar, satu artis dan selebgram diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok.keduanya diduga menjajakan diri melalui prostitusi online,” jelasnya.

Sebelumnya, Rabu malam 25 November 2020 polisi meringkus dua aktris dan juga selebgram ST dan MA di salah satu hotel yang berada di daerah Sunter, Jakarta Utara.

Baca Juga: Rincian dan Jadwal Peluncuran Vaksin Covid-19 Pfizer Inc di Kawasan Asia, Salah Satunya Indonesia

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x