PR TASIKMALAYA - Rabu malam, 25 November 2020 polisi meringkus dua aktris yang juga selebgram di salah satu Hotel Sunter di Jakarta Utara.
Kedua artis tersebut diduga terlibat karena kasus prostitusi online. Dua artis tersebut berinisial ST (27) dan MA (26). Keduanya diamankan bersama 1 pria dan 1 wanita.
Pihak kepolisian secara total menangkap empat orang dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Kemerosotan Ekonomi Keluarga Akibat Pandemi, Praktik Kerja Anak Kian Meluas
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh AKP Paksi Eka Saputra selaku Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, membenarkan adanya penangkapan yang melibatkan dua artis tersebut.
Kedua artis diamankan bersama dengan dua orang lainnya.
“Ya benar, saat ini masih proses pendalaman. Nanti lebih jelasnya pada saat rilis ya di Polsek atau Polres,” ujar Eka seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News yang dikutip Kamis, 26 November 2020.
Baca Juga: Buka Suara Soal Penangkapan Edhy Prabowo oleh KPK, Fadli Zon Singgung Soal Kasus Harun Masiku
Kini kedua orang artis bersama dengan dua orang lainnya telah diamankan dan dibawa ke Polsek untuk menjalankan pemeriksaan.