Soroti UU Cipta Kerja, Pengamat: UMKM Berpeluang Jadi Pelaku Usaha KEK

- 18 November 2020, 09:10 WIB
Ilustrasi UMKM.
Ilustrasi UMKM. /Pikiran Rakyat

Terlihat dari UU Cipta Kerja pada Pasal 1 ayat 5 yang menyebutkan administrator adalah unit kerja yang bertugas menyelenggarakan perizinan berusaha, perizinan lainnya, pelayanan dan pengawasan di KEK.

Disebutkan dalam Pasal 23, administrator bertugas menyelenggarakan perizinan berusaha dan perizinan lannya yang diperlukan oleh badan usaha dan pelaku usaha.

Kemudian pelayanan non perizinan yang diperlukan oleh badan usaha dan pelaku usaha serta pengawasan dan pengendalian dan perasioanlisai KEK.

Selan itu, administrator dapat mengambil alih kewenangan bea dan cukai.

Baca Juga: Merasa Tak Beri Izin Keramaian Acara HRS, Wagub DKI: Permohonan Ditujukan pada Polisi, Bukan Kami

Ini dapat dilihat di Pasal 3A, disebutkan administrator dapat ditetapkan untuk melakukan kegiatan pelayanan kepabeanan mandiri berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

"Beberapa hal lainnya yang ada di UU Cipta Kerja klaster kawasan ekonomi, yaitu pengaturan upah di KEK mengikuti BAB Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja dan UU Ketanakerjaan,” jelas Andry.

“Serta memungkinkan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas menjadi KEK dan mendapatkan fasilitas serupa dengan KEK," terang Dia.

Diantara strategi yang dilakukan yaitu dengan menumbuhkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Baca Juga: Pandemi Masih Berlanjut, MPR Dorong Pemerintah Kaji Regulasi Perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah