Soroti UU Cipta Kerja, Pengamat: UMKM Berpeluang Jadi Pelaku Usaha KEK

- 18 November 2020, 09:10 WIB
Ilustrasi UMKM.
Ilustrasi UMKM. /Pikiran Rakyat

PR TASIKMALAYA – Andry Satrio Nugroho selaku Peneliti Ekonomi dari The Institute for Development of Economics and Finace (INDEF) menilai UU Cipteker memberikan peluang bagi UMKM.

Ia mengatakan jika UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Ciptaker memungkinkan UMKM dan koperasi sebagai pelaku usaha kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

"UU Cipta Kerja memungkinkan adanya UMKM dan Koperasi sebagai pelaku usaha KEK,” sebut Andry di Jakarta pada Rabu, 18 November 2020.

Baca Juga: 35 Paslon Laporkan Dana Kampanye Rp 0, Ketua MPR Pertanyakan Keseriusan Mereka Ikut Pilkada 2020

“Hal itu telihat dari Pasal 5 ayat 2 UU Cipta Keja yang menyebutkan badan usaha terdiri dari Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Badan Usaha Swasta berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha patungan atau konsorisium," sambungnya.

Andry menambahkan Pasal 1 ayat 7 dan Pasal 3 ayat 7 menyebutkan pelaku usaha adalah pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di KEK.

"Di dalam KEK disediakan lokasi untuk usaha mikro, kecil, mengegah dan koperasi baik sebagai pendukung kegiatan perusahaan yang berada di dalam KEK," terang peneliti INDEF itu.

UU Cipta Kerja juga membuat peran administrator semakin fleksibel.

Baca Juga: Pertambangan Emas Tanpa Izin Rusak Lingkungan Dalam Waktu Lama, LHK Minta Warga Beralih Profesi

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x