UU Ciptaker Disahkan, Dinilai Berdampak Positif pada Sektor Perbankan

- 4 November 2020, 20:03 WIB
Ilustrasi bank.
Ilustrasi bank. /Pixabay/OpenClipartVectors/

PR TASIKMALAYA – Direktur Keuangan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Haru Koesmahargyo menilai, Omnibus Law Cipta Kerja berdampak positif bagi sektor perbankan.

“Saya kira kalau mengambil dari nilai-nilai atau semangat dari UU Ciptaker ini positif, dan mendukung sektor riil, termasuk sektor perbankan,” ujar Haru seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada Rabu 4 November 2020.

Haru mengatakan, terdapat dua dari lima asas yang terdapat dalam Omnibus Law yang menguntungkan sektor perbankan.

Baca Juga: Secret Number Rilis Single Kedua ‘Got That Boom’, Tagar #DanceWithGotThatBoom Trending di Twitter

Pertama adalah kemudahan berusaha. Dia menjelaskan, kemudahan berusaha merupakan poin penting bagi setiap individu yang berencana untuk membuka usaha, baik usaha yang bersifat perseorangan ataupun usaha berbadan hukum.

Kemudahan berusaha tersebut, tercantum dalam UU yang diberikan atas dasar risiko usahanya.

Jika risiko usaha rendah, izin usaha yang diperlukan akan lebih mudah.

Baca Juga: Soal Anggota Moge Pukul Anggota TNI Bisa Dijerat Pasal Berlapis, Pengamat: Jangan Merasa Kebal Hukum

“Kemudahan ini otomatis akan mendorong pembukaan lapangan usaha, ketika membuka lapangan usaha, maka tentu juga mendorong pembukaan lapangan pekerjaan,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x