Kabar Gembira! Bantuan Sosial Tunai untuk Keluarga Penerima Manfaat Diperpanjang hingga 2021

- 13 November 2020, 21:00 WIB
Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang /pixabay/EmAji /

PR TASIKMALAYA - Dampak dari Pandemi Covid-19 membuat Kementrian sosial akan memberikan Bantuan Sosial Tunai atau BST kepada keluarga penerima manfaat (KPM).

Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial menyatakan bahwa Bantuan sosial Tunai tidak berhenti di tahun 2020 namun akan dilanjutkan sampai Juni 2021.

Mengenai jumlah bantuan yang akan diterima oleh keluarga penerima manfaat atau KPM, Juliari mengatakan untuk sementara jumlahnya lebih kecil yaitu Rp 200.000 per keluarga.

Baca Juga: Stand Up Comedian Senior Otnamree Dikabarkan Telah Menutup Usia

Hal tersebut diungkapkan saat acara penyerahan Bantuan Tunai Sosial kepada KPM melalui PT Pos Indonesia (Persero) Periode 2020 di Medan pada Jumat, 13 November 2020.

"Presiden Joko Widodo sudah menyetujui soal perpanjangan BST. Namun, untuk sementara dana BST-nya lebih kecil, yakni Rp 200.000 per KPM," ujar Juliari dikutip Tasikmalaya.pikiran-rakyat.com dari Antara.

Penyaluran BST yang diperpanjang merupakan bantuan bagi masyarakat yang terganggu perekonomiannya akibat pandemi Covid-19.

Adanya bantuan yang lebih sedikit dari sebelumnya yakni Rp 600.000 dan Rp 300.000 pada tahun 2020 disebabkan karena pertimbangan beberapa hal.

Baca Juga: RUU Minol akan Disahkan, DPR: Pendapatan Negara Rp 5 Triliun per Tahun dari Minuman Beralkohol

Jumlah bantuan senilai Rp 200.000 diberikan kepada KPM dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran, rencana penambahan jumlah KPM serta perkiraan dampak pandemi Covid-19 yang mulai berkurang di tengah masyarakat.

"Mudah-mudahan nanti jumlah dana per KPM di 2021 bisa sama dengan 2020, yakni Rp 300.000,"ujar Mensos.

Dengan bantuan dana yang diberikan oleh Kemensos melalui PT Pos Indonesia diharapkan dapat membantu dalam menekan angka kemiskinan di Indonesia.

Menteri Sosial juga mengapresiasi PT Pos Indonesia atas penyaluran BST di Provinsi Sumatera Utara karena penyalurannya cukup bagus dengan persenrasi sampai 90,3 persen telah tersalurkan.

Baca Juga: RUU Minol akan Disahkan, DPR: Pendapatan Negara Rp 5 Triliun per Tahun dari Minuman Beralkohol

Berdasarkan data terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS, 29 juta warga terdata sebagai warga miskin di Indonesia. 

Berdasarkan DTKS, 20 juta warga telah mendapat bantuan melalui Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), 10 juta di antaranya telah mendapatkan bantuan dari Program Keluarga Harapan atau PKH.  

"Jadi, Program BST menjangkau 9 juta warga miskin yang belum mendapat program reguler, baik BPNT maupun PKH," katanya.

Nilai BST Gelombang I sebesar Rp 600.000 per KPM selama tiga tahap, yakni April-Mei-Juni. Gelombang II sebesar Rp 300.000 per KPM selama enam tahap, yakni Juli-Desember 2020.

Baca Juga: Tidak Pulang Semalaman, Seorang Wanita Muda di Semarang Ditemukan Tewas di Semak-Semak

Pada Gelombang I, nilai BST yang diberikan adalah Rp 600.000 per KPM yang dilakukan selama tiga tahap yaitu pada bulan April, Mei, Juni.

Pemberian BST pada Gelombang II dilakukan selama enam tahap mulai dari Juli sampai Desember 2020 dengan nilai bantuan sejumlah Rp 300.000 per KPM

Pemberian nilai bantuan kepada KPM disesuaikan karena situasi krisis membaik serta harga barang kebutuhan mulai stabil.

Di Sumatera Utara sendiri, BST yang tersalurkan sudah mencapai Rp 165,2 miliar untuk 550.976 KPM sampai dengan 7 Oktober 2020 dan sudah mencapai 90,3 persen. Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama PT Pos Indonesia, Faisal R Djoemadi.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah