PR TASIKMALAYA – Tengah beredar kabar yang menyebutkan jika setiap ibu hamil alias bumil akan mendapatkan bantuan sosial sebesar 3 juta rupiah.
Bantuan tersebut diberikan oleh pemerintah sebagai dampak dari Covid-19 yang tengah mewabah diseluruh wilayah Indonesia.
Setelah melakukan penelusuran dari berbagai sumber, PikiranRakyat-Tasikmalaya.com menemukan sebuah fakta melalui akun Instagram Jabar Saber Hoaks, kabar tersebut tidak tepat (false context).
Baca Juga: Era New Normal, KA Reguler akan Dioperasikan Kembali Secara Bertahap
Faktanya, sejak tahun 2007 pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial telah meluncurkan program perlindungan dan jaminan sosial diantaranya Program Keluarga Harapan alias PKH.
Kemudian, diketahui sasaran PKH adalah kelompok keluarga sangat miskin yang berhak menerima bantuan.
Kelompok keluarga ini adalah mereka yang memiliki tanggungan ibu hamil (bumil), tanggungan balita, anak SD, SMP dan SMA.
Baca Juga: Studi Baru Tunjukkan Penggunaan Masker secara Luas Dapat Mencegah Gelombang Kedua Covid-19
Merespon adanya wabah Covid-19, pemerintah telah meningkatkan jumlah sasaran PKH, yakni dari 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga.
Sedangkan besaran bantuannya juga turut dinaikkan menjadi 25 persen untuk kesejahteraan masyarakat penerima PKH.