Peroleh Dukungan Penuh DJKI, Wilayah KEK Tingkatkan Komoditas Daerah

- 26 Oktober 2020, 09:19 WIB
Lokasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Indonesia.***
Lokasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Indonesia.*** /Setkab/

Kolaborasi ini pun pernah memfasilitasi sejumlah permintaan IG yang telah teregistrasi, seperti Bareh Solok, Kopi Arabika Pulo Samosir, Kopi Arabika Flores Manggarai, Kopi Robusta Pagar Alam, serta Gula Lontar Rote.

DJKI pun kini berkomitmen untuk mendata IG di dua kawasan KEK yang lain. Tahun ini, DJKI menargetkan untuk bisa mendata delapan IG khas Indonesia.

Di tahun 2020, DJKI sudah mendata Kopi Robusta Pagaralam (Sumatera Selatan), Salak Sibetan Karangasem Bali, Cabai Rawit Hiyung Tapin (Kalimantan Selatan), dan Beras Pulu’ Mandoti Enrekang (Sulawesi Selatan).

Perlu diketahui, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) merupakan kawasan yang memiliki batas khusus di lingkungan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dipilih untuk melaksanakan peran perekonomian dan mendapatkan fasilitas khusus.

Baca Juga: Wakil Presiden AS akan Tetap Berkampanye Meski Asisten Seniornya di Gedung Putih Positif Covid-19

Indikasi Geografis wilayah KEK diharapkan dapat menambah nilai jual wilayah serta menarik turis lokal dan mancanegara.

Sedangkan Indikasi Geografis merupakan sebuah atribut yang menandakan daerah asal suatu komoditas yang disebabkan oleh faktor wilayah geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau paduan dari kedua faktor itu mempengaruhi reputasi, kualitas, dan ciri khas istimewa pada produksi komoditasnya.

Ciri yang dimanfaatkan sebagai Indikasi Geografis bisa berupa etiket atau label yang ditempelkan pada barang yang diproduksi.

Tanda ini bisa berupa nama tempat, daerah, wilayah, kata, gambar, huruf, atau perpaduan dari unsur-unsur tersebut.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari ini 26 Oktober 2020: Diprakirakan akan Terjadi Hujan Ringan

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x