PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 yang disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
Peraturan Pemerintah (PP) itu membahas tentang penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Peraturan tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Indonesia Joko Widodo pada 6 Januari 2020.
Baca Juga: Tak Perlu Gunakan Alat, Push Juga Memiliki 8 Manfaat Kesehatan untuk Tubuh
Hal-hal yang dibahas yakni pengusulan pembentukan KEK, penetapan KEK, pembangunan dan pengoperasian KEK, pengelolaan KEK hingga evaluasi pengelolaan KEK.
Pada pasal 3 dalam peraturan perundang-undangan tersebut, dibahas mengenai lokasi yang diusulkan untuk menjadi KEK.
Lokasi tersebut harus merupakan area baru dan area perluasan KEK yang sudah ada.
Serta lokasi yang digunakan untuk KEK, seluruh dan sebagian wilayahnya merupakan kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Baca Juga: Virus Corona asal Tiongkok Terus menyebar, Layanan Publik di Wuhan Ditutup