Beri Paket Stimulus Minyak dan Gas, SKK Migas: Agar Tak Terjadi Penurunan Investasi

- 25 Oktober 2020, 06:30 WIB
Ilustrasi kilang minyak.
Ilustrasi kilang minyak. /Pixabay/jp26jp

PR TASIKMALAYA – Satu dari sekian paket stimulus yang telah diberikan oleh pemerintah Indonesia adalah dibidang minyak dan gas bumi.

Ini merupakan upaya menahan laju penurunan investasi subsektor hulu minyak dan gas bumi akibat terdampak pandemi Covid-19.

“Kita mengambil langkah-langkah supaya tidak terjadi penurunan investasi migas yang lebih besar di Indonesia. Ada Sembilan stimulus yang sudah dan sedang diproses,” kata Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto dikutip Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dalam Antara pada Minggu 25 Oktober 2020.

Baca Juga: Jangan Malas Olahraga! Ternyata Kegiatan tersebut Hanya Perlu Waktu 5 Menit, Ini Kata Ahli

Stimulus yang sudah diimplementasikan adalah penundaan pencadangan biaya kegitaan pascaoperasi atau abandonment and site restoration (SAR).

Dari insentif yang telah diberikan SKK Migas ini, tercatat ada 30 kontraktor migas yang menikmati relaksasi penundaan setoran dana ASR pada tahun ini.

Selanjutnya, ada penundaan atau penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) gas alam cair (LNG) melalui penerbitan revisi PP 81/2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN; penghapusan biaya sewa untuk barang milik negara (BUMN) hulu migas; serta penjualan gas dengan harga diskon untuk semua skema di atas take or pay (TOP) dan DCQ.

Pemerintah juga sudah melakuka penyesaian (fleksibilitas) fiskal melalui pemberian insentif untuk batas waktu tertentu seperti depresiasi dipercepat, perubahan split sementara dan DMO full price.

Baca Juga: Kerja Sama Indonesia-UNIDO akan Mendorong Perkembangan Kawasan Industri Ramah Lingkungan

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x