9. Pilih menu 'Daftar Usulan'
10. Klik 'Tambah Usulan'
11. Lengkapi kembali data pribadi
12. Pilih jenis bansos, bisa BPNT atau PKH
13. Unggah foto KTP dan foto rumah bagian depan
14. Pilih 'Tambah Usulan'
Baca Juga: Resign PNS Setelah 20 Tahun, Pria Asal Wonogiri Fokus Jualan Kaos dan Kini Punya Banyak Mobil Mewah
Proses pendaftaran sudah selesai, dan Anda hanya perlu menunggu data diproses untuk ditentukan layak atau tidaknya sebagai penerima bansos 2023.
Jika terdaftar di DTKS, nama Anda akan muncul bila dicek di laman cekbansos.kemensos.go.id sebagai penerima bansos 2023.
Selanjutnya, Anda bisa mencairkan bantuan sesuai bansos yang diterima dan sesuai tanggal yang sudah ditetapkan oleh Kemensos.