Mau Pinjam Uang Secara Online tapi Masih Ragu? Berikut 4 Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal

- 24 Juli 2022, 13:34 WIB
Simak berikut ini cara-cara mengecek sebuah fintech atau pinjol disebut legal dan terdaftar di OJK.
Simak berikut ini cara-cara mengecek sebuah fintech atau pinjol disebut legal dan terdaftar di OJK. //Dok. PMJ News

Baca Juga: Penjelasan Judul Avengers: The Kang Dynasty, Berhubungan dengan Moon Knight?

3. Telepon 157

Telepon melalui kontak resmi OJK di nomor 157

4. e-mail

Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail), kepada: [email protected]

Jangan sampai, Anda mengakses pinjaman online yang ilegal, ya.***

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x