Mau Pinjam Uang Secara Online tapi Masih Ragu? Berikut 4 Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal

- 24 Juli 2022, 13:34 WIB
Simak berikut ini cara-cara mengecek sebuah fintech atau pinjol disebut legal dan terdaftar di OJK.
Simak berikut ini cara-cara mengecek sebuah fintech atau pinjol disebut legal dan terdaftar di OJK. //Dok. PMJ News

Ketiga, Anda akan menemukan update daftar terbaru Fintech legal.

 2. WhatsApp OJK

Jika melalui WhatsApp, maka yang harus dilakukan adalah:

Pertama, simpan nomor WhatsApp resmi OJK, yakni:

Baca Juga: Tanggal Rilis Avengers: The Kang Dynasty dan Secret Wars Buat Kaget Penggemar

081-157-157-157 

Lalu, yang kedua, buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan 

Ketiga, ketik nama pinjol yang ingin dicek, misalnya: "pinjol.com"

Keempat, kirim pesan

Kelima, tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x