PR TASIKMALAYA - Ada beberapa syarat, kriteria, hingga alur yang harus diketahui oleh masyarakat tentang Bansos PKH Kemensos.
Pemerintah pada tahun 2022 ini menyalurkan kembali Bansos PKH (Program Keluarga Harapan) melalui Kemensos (Kementerian Sosial).
Program Bansos PKH Kemensos yang disalurkan merupakan lanjutan program dari tahun sebelumnya.
Bantuannya sendiri beragam dari mulai ibu hamil, balita hingga anak sekolah.
Ada dua syarat mendapatkan bantuan ini, pertama penerima adalah masyarakat yang terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Kemudian yang kedua, harus memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.
Dalam melaksanakan bantuan ini Kemensos mengacu pada DTKS.
Hal ini telah diatur dalam UU no.13 Tahun 2011, tentang penanganan fakir miskin yang menjelaskan bahwa program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kementerian Sosial, yang sekarang disebut DTKS.
Baca Juga: Link Nonton Drakor Jinxed at First Episode 4 sub Indo, Tayang Jam Berapa?