Terkait Pajak Pulsa, Sri Mulyani: Sudah Berjalan, Tidak Berpengaruh Terhdap Harga Pulsa

- 30 Januari 2021, 10:20 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. /Instagram.com/@smindrawati/

PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.

c. Voucer

PPN tidak dikenakan atas nilai voucer, karena voucer adalah alat pembayaran setara dengan uang. PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

Baca Juga: Sentil Ceramah Keagamaan Provokatif, Susi Pudjiastuti: Berhenti Ikuti Ceramah Provokasi yang Rusak Kedamaian

2.Pemungutan PPh

Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan PPh pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan pajak dimuka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan (dikurangkan) dalam SPT tahunannya.

Sri Mulyani kembali menegaskan bahwa tidak benar adanya penarikan pajak baru atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer.

Bahkan dia menegaskan bahwa pajak yang masyarakat bayar akan kembali pada rakyat dan pembangunan.

“Kalau jengkel sama korupsi, mari kita basmi bersama,” tutup Sri Mulyani.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x