Terkait Pajak Pulsa, Sri Mulyani: Sudah Berjalan, Tidak Berpengaruh Terhdap Harga Pulsa

- 30 Januari 2021, 10:20 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. /Instagram.com/@smindrawati/

Menurutnya, peraturan tersebut bertujuan untuk menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas beberapa hal tersebut.

Selain itu, peraturan itu juga untuk memberikan kepastian hukum.

Ketentuan tersebut bertujuan menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer, dan untuk memberikan kepastian hukum,” tutur Sri Mulyani.

Sri Mulyani pun menjelaskan mengenai penyederhanaan penarikan pajak tersebut, sebagai berikut:

Baca Juga: Geram Banyak Ceramah Provokatif, Susi Pudjiastuti: Tenggelamkan Semua yang Bermulut Ngoceh Jelek

1. Pemungutan PPN

a. Pulsa/kartu perdana

Dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).

Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi.

b. Token Listrik

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x